SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok dalam menyerahkan APBD “siluman” kepada Kemendagri, menyebabkan APBD tahun ini disahkan melalui Peraturan Gubernur (pergub), bukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana lazimnya.
Namun demikian, landasan APBD dengan menggunakan Pergub, bukan tanpa kekurangan. Selain, Ahok beserta jajaran SKPD (eksekutif) dapat dikenakan pidana jika melakukan penyalahgunaan anggaran, ada 3 (tiga) kekurangan lainnya jika Pergub menjadi dasar dari APBD-P 2014 untuk APBD 2015.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman. Dirinya menyatakan bahwa kekurangan pertama adalah dalam penyusunan kegiatan DPRD tidak terlibat karena telah dialihkan ke eksekutif. Oleh karena itu, Eksekutif menjadi penanggung jawab atas segala proses anggaran.
“Silakan saja. Kami sudah menyerahkan ke mereka,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 28 Maret 2015, sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co.
Anggota DPRD dari dapil 4 nomor urut 4 ini, menambahkan bahwa poin kedua dari kekurangan tersebut, karena memakai pergub, maka tidak akan ada pembahasan APBD Perubahan. Menurut dia, belum ada dasar hukum yang bisa mengubah APBD jika memakai peraturan gubernur.
Terakhir, sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada akhir 2015 akan besar. Sebab, ujar dia, anggaran baru bisa cair setelah pergub mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kementerian baru menyetujui sekitar akhir April. Sehingga, Ahok beserta jajarannya harus menyadari resiko bahwa Pemprov baru bisa efektif bekerja per April 2015.
“Hanya delapan bulan bisa kerja”, tambahnya.