SuaraJakarta.co – DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dan melakukan perubahan Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (3/3/25). Ketua DPRD, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menegaskan pentingnya regulasi ini untuk kemajuan kota dan kesejahteraan warga.
“Tahun ini banyak perda inisiatif serta dua perda dari Pemkot. Ini bukti kita serius membangun Kota Bekasi,” ujar Sardi.
Tiga Peraturan Daerah baru tersebut adalah tentang Jaminan pembangunan aman dan tertib, Pengelolaan Tanah & Kawasan Terlantar guna mencegah tanah Pemerintah Daerah yang tak terpaka serta mendukung reforma agrarian, dan Peraturan Daerah tentang Pencegahan & Pemberantasan Narkotika, perda ini untuk memperkuat kebijakan anti-narkoba dan rehabilitasi dari Pemerintah kota Bekasi.
Selain itu juga ada update Propemperda 2025, yatu tentang perlindungan anak, penyelengaraan pemakaman, tentang sumur resapan agar tidak banjir, serta tambahan Raperda soal Pajak Daerah & Retribusi Daerah, ditarik kembali Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda.
Sardi menegaskan DPRD akan terus beradaptasi dengan kebutuhan warga. “Perda ini bukan sekadar aturan, tapi solusi untuk kota yang lebih maju!” Bekasi, siap melangkah ke masa depan!