Melanggar Aturan, Ahok Bisa Diturunkan?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Buntut ditolaknya Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri karena dianggap ilegal membuat cekcok antara Basuki “Ahok” Tjayaha Purnama dan Prasetyo Edi Marsudi semakin memanas. Prasetyo mengungkapkan bahwa Perda APBD DKI yang diserahkan eksekutif kepada Kemendagri tidak ditandatangani oleh satupun pimpinan dewan.

“Surat yang dibahas kemarin itu tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD,” ujarnya pada saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/2) sore.

Dengan tegas Prasetyo menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Gubernur DKI Jakarta yang mengabaikan hasil pembahasan RAPBD dalam sidang komisi di DPRD.

“Sama halnya dengan tidak menghargai pembahasan RAPBD di komisi. Artinya melanggar UU. Apa fungsi legislatif kalau begitu?” Katanya.

Prasetyo menjelaskan bila dalam surat penjabaran APBD 2015 yang dikirimkan oleh Kemendagri per tanggal 6 Februari 2015, diketahui bila eksekutif melanggar sejumlah aturan resmi.

Diantaranya melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 87 ayat (4) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa format Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tercantum dalam Lampiran A.XI.a.

“Format yang dikirim oleh eksekutif itu tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri tersebut,” ungkap Prasetyo.

Tak hanya itu, lanjutnya, Perda APBD yang diajukan oleh eksekutif kepada Kemendagri juga tidak mencantumkan ringkasan objek dan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Selain itu tidak juga menjabarkan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah. Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, dan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” pungkasnya di laman rmol.co.

Melanggar Aturan, Ahok Bisa Diturunkan?

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berencana menggunakan hak interpelasi serta melakukan impeachment (pemakzulan) kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menjelaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan semua fraksi yang ada untuk merealisasikan rencana tersebut. “Senin besok (16/02/15-red), kami akan rapim (rapat pimpinan) dengan seluruh fraksi, apakah kami impeachment atau interpelasi,” kata Taufik, melalui pesan singkat kepada SuaraJakarta.co, Sabtu (14/02/15).

Taufik mengatakan, dasar menggunakan hak interpelasi terhadap Ahok adalah karena serapan APBD DKI 2014 rendah. Selain itu pendapatan yang diterima DKI di tahun anggaran 2014 juga tidak mencapai target.

Serapan anggaran tahun 2014 yakni Rp.43,4 triliun dari total APBD Perubahan 2014 sebesar Rp.72,9 triliun. Kemudian, pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI tahun lalu hanya mencapai Rp.52,17 triliun yang seharusnya mencapai target Rp.72,9 triliun.

Kemudian, latar belakang rencana interpelasi serta impeachment ini karena dokumen APBD 2015 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbeda dengan APBD yang sudah disahkan pada paripurna 27 Januari lalu.

“Itu namanya pelanggaran hukum, jadi (Gubernur) bisa diimpeachment. Kami kirim surat ke Kemendagri bilang bahwa draf APBD 2015 yang dikirim DKi itu ilegal, dan draf itu dikembalikan kembali. Kami sudah kirim draft APBD yang sudah dibahas dewan,” tutup Taufik dalam laman Kompas.com [Apri]

Related Articles

Latest Articles