SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno berkomitmen untuk tetap memperhatikan masyarakat kecil. Tak terkecuali, bagi para kelas pekerja atau buruh.
Meskipun, akhirnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta hanya naik menjadi sekitar 3,6 juta sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, namun Pemprov DKI memberikan beragam fasilitas yang bisa didapatkan oleh para buruh.
“Komponen untuk memastikan biaya hidup terjangkau ada dua. Pertama, dengan meningkatkan income. Kedua, dengan menurunkan pengeluaran. Jadi, bukan hanya UMP, yang nggak kalah penting adalah menurunkan biaya hidup,” jelas Gubernur Anies di Balai Kota, Rabu (1/11).
Beberapa cara Pemrpov DKI untuk menurunkan biaya hidup adalah melalui subsidi pangan yang dianggarkan Rp 685 miliar pada 2018.
Selain itu, terdapat pula KJP Plus dan peningkatan transfer Rp 560 miliar. Pemprov juga akan memberikan kartu gratis Transjakarta bagi pekerja dengan gaji UMP pada 2018.
“Selain itu, PD Pasar Jaya akan memberikan Kartu Jak Grosir kepada para pekerja yang sesuai UMP,” jelasnya.
Senada, Dirut PT Transjakarta akan mendukung kebijakan Pemprov DKI dengan cara bekerjasama dengan bank dan perusahaan tempat pekerja yang sesuai UMP.
Untuk itu, pihaknya memastikan dalam satu bulan ini untuk melakukan pendataan atas hal tersebut.
“Besarannya nanti kami hitung. Hal itu sudah termasuk dalam public service obligation (PSO) yang sudah dianggarkan tahun depan,” jelas Budi.