DPRD Jakarta Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Evaluasi Aturan PJLP

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi aturan baru terkait penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta demi menghadapi ancaman resesi.

“Kami rekomendasi agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan,” ujar Mujiyono di Jakarta, Minggu (4/12).

Sebelumnya, pada 1 November 2022, Heru Budi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.

Pada lampiran Kepgub regulasi itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tingi 56 tahun.

Menurut Mujiyono, aturan ini menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

“Perlu ada penundaan juga pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun kedepan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” kata Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu.

Terlebih, ucapnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantuai negar-negara di dunia yang berimbas pada terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.

Dia berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menertibkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.

Evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.[*]

Sumber : Antaranews.com

Related Articles

Latest Articles