SuaraJakarta.co,JAKARTA – Sebanyak kurang lebih 20 bangunan permanen di Jalan Jati Bunder RW 09, Kebon Kacang, Tanah Abang, yang menempati lahan milik PT.KAI hampir puluhan tak pernah ditertibkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Dari penyusuran suarajakarta.co terlihat bahwa lahan di jalur hijau yang letaknya bersebelahan dengan Lahan Ex. Aneka Beton Jembatan Tinggi tersebut kini banyak dihuni oleh bangunan usaha mesin, jasa las. Selain pula, dengan adanya kehidupan di malam hari dengan munculnya cafe serta transaksi rumah prosititusi yang disewakan.
Tokoh Masyarakat Tanah Abang Achmad Fadilah mengatakan, penataan Kawasan Tanah Abang terutama jalur hijau milik PT.KAI hanya pada pinggiran rel kereta yang kini dibuat jalan inspeksi.
“Namun, fungsi jalur hijau yang berubah peruntukan tak pernah tuntas ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dimana fungsi lahan terbuka hijau di Kebon Kacang sebagai Taman Kota yang dibutuhkan masyarakat tak pernah terpikirkan,” ucap Achmad kepada suarajakarta.co, Sabtu (21/3).
Diketahui, Jalan Jati Bunder Raya-Jembatan Tinggi merupakan jalur padat sehingga perlu keberadaan Taman Kota yang menjadi kebanggaan warga Kebon Kacang.
Secara terpisah, Camat Tanah Abang Hidayatullah pernah menyinggung bahwa lahan jalur hijau itu akan ditertibkan. “Selain berdampak positif kalau ditertibkan kecil kemungkinan kehidupan malam yang biasanya mangkal di pinggir jalan dan trasaksi prositusi akan sedikit pupus di wilayah itu,”tegas camat yang kerap disapa Buldozer itu.
“Sejak lama kami sudah wacanakan jalaur hijau itu akan kami tata, namun kami masih menunggu lakukan koordinasi dengan pihak instansi lain termasuk PT.KAI untuk menyerahkan lahan itu menjadi Taman Kota nantinya,”jelas Hidayatullah.