SuaraJakarta.co, JAKARTA – Masa remaja adalah masa yang bahagia. Masa yang belum banyak beban dan juga penuh dengan rasa percintaan. Di saat inilah, biasanya, muda-mudi saling menaruhkan harapannya satu sama lain untuk merajut asa membangun mahligai rumah tangga.
Namun, tak jarang, romantika bercinta tersebut pun menghalalkan segala cara. Atas alasan tidak ingin kehilangan pasangan yang dicinta namun di satu sisi juga tak ingin melanggar norma agama, maka timbulah fenomena “pacaran syariah”. Goncengan motor berdua bukan muhrim, tapi bahasa yang disampaikan halus: anaa uhibbuka fillah (saya mencintaimu karena Alloh).
“Uhibbuki fillah itu dalam konteks saling menyayangi sesama saudara seiman antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan,” itu kata Teteh Oki Setiana Dewi, artis muslimah yang senantiasa istiqomah berjilbab, hari ini saat Tabligh Akbar Sambut Ramadhan ‘Kokohkan Keluarga Indonesia dengan Al-Qur’an, selasa (2/6).
Ajaran agama sebenarnya telah mengingatkan bahwa pacaran adalah bagian dari mendekati zina. Bahkan, jika mata yang digunakan untuk memandang lawan jenis mengandung syahwat, maka hal tersebut telah termasuk zina.
Mengapa agama melarang mendekati zina bahkan zina itu sendiri? Bukan apa-apa, karena kaum perempuan itu sendirilah yang akan paling merasakan akibatnya. Untuk kaum lelaki, bisa jadi tidak merasakan benar dampaknya secara biologis, tapi pasti secara psikologis juga akan menanggung beban di kemudian hari.
Sehingga, tahanlah dulu rasa cinta mu, anak muda. Jika memang kamu siap menikah, segeralah sampaikan ke orang tua masing-masing. Minta izin. Tapi, jika belum siap tapi ingin tetap mencintainya, “cintailah dalam diam. Itu lebih baik, lebih menjaga,” ujar Oki.