Menghormati Hidup

SuaraJakarta.co, FILANTROPI – Hidup adalah hak asasi yang pertama di atas hak yang lain. Ibaratnya urat tunggang bagi pohon kayu, kepadanya urat yang lain sama bergantung. Segala hak, tidaklah sanggup manusia memikulnya kalau dia tidak hidup. Sebab itu, segala hak hidup manusia, wajiblah manusia yang lain menghormatinya karena kehidupan itulah wasilah (sarana) yang utama dalam mencapai cita-cita. Segala usaha untuk merampas hak hidup orang lain adalah dosa yang paling besar. Kalau diri telah terbunuh dan mati dengan tiada bersebab, hilanglah segenap hak yang telah ada pada dirinya sebagai manusia. Dalam agama Islam membunuh diri atau membunuh orang lain dipandang sebagai dosa paling besar, termasuk dalam ‘tujuh dosa besar”.

Tetapi pembunuhan yang terjadi lantaran mempertahankan diri, artinya mempertahankan kehidupan, tidaklah salah. Kalau tidak dipertahankan, boleh jadi orang yang menyerang akan merusakkan hidup kita, dan memang sudah nyata dari semula bahwa maksudnya telah salah dan merugikan masyarakat. Demikian juga hukum bunuh yang dijalankan oleh hakim kepada seseorang yang bersalah juga tidak dinamakan merampas hak hidup, tetapi menjaga hak hidup yang ada pada orang lain. Sebab pembunuh yang dihukum bunuh itu telah merugikan masyarakat, dia tidak diperlukan lagi oleh masyarakat. Meskipun dia yang dibunuh, tetapi bagi masyarakat, hukum bunuh yang dijalankan kepadanya itu adalah mempertahankan hidup untuk kehidupan selanjutnya.

Demikian juga peperangan mempertahankan negeri dan bangsa dari serangan musuh. Perang yang begitu diperbolehkan dan semua orang membenarkannya. Karena, meskipun dalam perang itu orang saling bunuh, namun yang dituju adalah hidup. Kalau tidak ada perang, tentu yang kuat akan sewenang-wenang kepada yang lemah. Tetapi kalau suatu bangsa terus saja menyerang negeri lain dengan maksud menguasai atau menaklukan negeri lain itu, maka yang tanggungjawab terletak pada para pemimpin yang mendorong negeri ke dalam kancah peperangan itu. Itulah yang bernama “agresi”.

Sungguhpun peperangan itu kejam, tetapi setiap negara telah membuat beberapa aturan, yang sekali-kali tidak boleh dilanggar, sebab peperangan bukan hanya permusuhan di antara diri tentara dengan tentara, melainkan negara dengan negara yang wajib saling hormat menghormati.

Sebab itu tidaklah boleh peperangan itu dilakukan untuk melepaskan dendam dan kebencian. Yang menjadi dasar undang-undang peperangan ialah menghormati nyawa manusia dan kedaulatan negara. Misalnya tentara musuh yang telah menyerah, sekali-kali tidak boleh dibunuh dan dianiaya, senjata mereka dirampas, dan mereka dijadikan tawanan, diberi makan dan minum yang layak.

Tapi kadang undang-undang asli kemanusiaan itu telah dilanggar orang. Dibuatnya undang-undang yang timbul dari nafsu dan semangat mengganti undang-undang asli kemanusiaan itu. Ingat saja, bahwasanya penyerangan negara yang kuat kepada negara yang lemah tidak lagi dengan memberi peringatan (ultimatum) lebih dahulu supaya orang-orang preman (sipil) yang tidak ikut perang tidak menjadi korban. Sehingga, ketika terjadi penyerangan, orang-orang tua, anak-anak dan kaum perempuan tidak menjadi korban. Apalagi jika digunakan gas beracun, senjata nuklir, bom atom. Ini namanya melepaskan dendam kepada penduduk yang tidak bersalah.
Demikian juga dalam menjalankan hukuman bunuh, telah banya ahli hukum dan ahli filsafat meminta meninjau kembali hukuman bunuh itu, karena tidak sedikit terjadi hukuman bunuh itu dilakukan karena melepaskan dendam. Sehingga nyawa manusia lebih murah dari harga tali yang menggantungnya.

Kata-kata ahli filsafat adalah seperti ini, pertama, undang-undang bikinan manusia itru tidak tetap, hanya bergantung kepada kepandaian orang yang membuatnya. Orang yang hari ini berdosa, boleh jadi besok lusa dipandang tidak berdosa. Dan orang yang dipandang tidak bersalah hari ini, besok bisa dipandang bersalah. Terutama jika terjadi pertentangan politik di antara pihak yang berkuasa dengan pihak oposisi.

Kedua, manusia yang menghukum itupun tidaklah sunyi pula dari kesalahan. Kadang-kadang orang yang berdosa terlepas dari tangan hakim, dan hukuman jatuh kepada orang yang tak berdosa. Ketiga, manusia tidak berhak mencabut kehidupan dari sesama manusia.

Sebab itu, pernah terdengar para ahli hukum menginginkan penghapusan hukuman gantung dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup untuk menjaga jangan sampai terjadi penganiayaan. Pesakitan diberi hak untuk mempertahankan diri, bahkan pemerintah diwajibkan menyediakan orang yang ahli yang akan membela pesakitan di muka hakim.

Timbulnya pikiran demikian dari ahli-ahli filsafat hukum itu, ialah setelah melihat kejadian-kejadian yang mengerikan di negeri Perancis ketika terjadi revolusi besar itu. Mula-mula hukuman potong leher dilakukan lantaran ada beberapa orang yang dipandang salah dan berkhianat kepada revolusi, mereka perlu disingkirkan dari masyarakat. Kemudian dengan dalih “menjaga kesejahteraan umum”, orang-orang yang tidak bersalah, dengan tidak diperiksa secara teliti. Langsung dipotong lehernya, sehingga dibuat suatu alat yang bernama Guillotine untuk pemotong leher. Beribu-ribu kepala telah bercerai dari badannya pada waktu itu. Padahal tidak semuanya bersalah, tidak semuanya berkhianat, bahkan pernah seorang hakim menyebut nama ayah, tetapi yang dimaksud adalah anaknya.

Kejadiannya begini; seorang anak muda berumur 17 tahun dituduh berkhianat kepada revolusi, ia ditangkap. Ketika dia akan dibawa ke muka hakim untuk menerima hukuman potong leher, anak itu mengucapkan selamat tinggal kepada ayahnya. Ketika ia mencium kening ayahnya, serdadu datang dan memisahkan mereka, tetapi serdadu salah dalam menyeret, sebab terlalu banyak orang yang diseret untuk dihukum. Yang diseret bukannya di anak, tetapi si ayah. Tetapi ayahnya mengisyaratkan kepada anaknya untuk tutup mulut. Si ayah terus dibawa ke tempat pemotongan. Orang tidak lagi memeriksa apakah orang hukuman itu umur 17 tahun sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, walau rambut telah beruban, punggungnya bungkuk. Hukuman jatuh, leher si ayah dipenggal, anak terlepas.
Setelah Robespiere jatuh, anak itu menceritakan nasib ayahnya di muka hakim yang menghukum hakim-hakim algojo itu. Dia berkata, “Setiap manusia berhutang satu hidup kepada ayahnya tetapi saya berhutang dua hidup”.

Kejadian seperti ini hampir selalu terjadi dalam setiap revolusi. Karena, revolusi pada awal terjadinya lebih banyak menuduh daripada membangun. Lebih banyak berkata “tidak” daripada “ya”. Mengendalikan revolusi adalah pekerjaan besar!
Timbullah pepatah: revolusi selalu memakan anaknya.

Kalau telah berkali-kali dilihat buktinya bahwa undang-undang buatan manusia dapat menghasilkan hukuman yang salah, dan kadang-kadang hakim sendiri tidak merasa apa-apa dengan kesalahannya, maka sudah nyata bahwa hukum bunuh amat berbahaya bagi masyarakat, lebih baik dihapuskan saja. Demikian pendapat ahli-ahli filsafat hukum itu.

Di negeri-negeri yang tinggi tingkat kesadaran hukumnya, menjalankan hukuman itu diselidiki benar dan dijadikan perkara umum. Ketika dua orang anarchist di Amerika, Sacco dan Vanzetti dijatuhi hukuman bunuh, pers Amerika geger. Patung kemerdekaan Amerika yang tangannya memegang api kebebasan manusia itu, dibuat karikaturnya, digambarkan bahwa yang dipegang oleh patung itu bukan api kemerdekaan tetapi dua orang makhluk lemah yang hendak dirampas jiwanya oleh manusia, tegasnya oleh hakim-hakim itu.

Hakim yang insyaf tentu mendapat siksa batin selama hidupnya, sebab dia telah terlanjur menghukum orang yang tidak bersalah. Selama hidup tak akan dapat dilupakan, apalagi bagi anak-anak dan kaum kerabat si korban yang telah kehilangan jiwa dengan cara yang tidak adil. Tentu hakim sperti ini akan merasa bahwa dengan menggantung leher orang yang teraniaya itu, dia telah menggantung keadilan pula. Syukur kalau pesakitan masih belum dihukum, tentu segera ia dibebaskan.

Nabi Muhammad saw bersabda, “Kalau keterangan belum lengkap, undurkanlah dalam menjatuhkan hukuman. Kesalahan hakim menjatuhkan hukuman terlalu ringan atas suatu kesalahan yang besar, lebih baik daripada kesalahannya menjatuhkan hukuman yang berat atasd sesuatu kesalahan yang ringan”.

Hal yang begini seringkali terjadi kalau negeri dipengaruhi oleh partai-partai politik yang berebut kekuasaan. Sedangkan sebelum memegang pemerintahan, berkali-kali kita dapati main sepak, pecat memecat dan lain-lain antar partai karena berebut pengaruh dan berebut kekuasaan. Apalagi kalau telah memegang pemerintahan. Berapa banyak orang yang tidak bersalah dihukum tembak, dipancung dan digantung hanya semata-mata mempertahankan kekuasaan, pelepasan dendan dan bukan pelindung keadilan. Waktu si penganiaya masih duduk di kekuasaannya, kesalahannya sengaja disembunyikan. Danton dan kawan-kawannya dalam Revolusi Perancis menjadi tamsil yang bagus untuk masalah ini: “Ini Hari saya, besok engkau!”
Bukanlah maksud kita membela orang yang bersalah, tetapi kehakiman hendaknya bersih dari pengaruh politik dan hukumlah orang seimbang dengan kesalahannya…(Prof. Dr. Hamka).

Penulis: Husni Mutaqin

Related Articles

Latest Articles