Tuntut Diijinkan Kembali Jualan di Masjid Akbar Kemayoran, Puluhan PKL Geruduk Kantor Pemkot Jakpus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kantor Kecamatan Jakarta Pusat, di bilangan Sendang Baru III, digeruduk sejumlah ormas dan PKL dari kawasan Masjid Akbar, Rabu (8/6).

Sejumlah massa itu menuntut agar diijinkan kembali berjualan di badan jalan Kawasan Masjid Akbar, Kemayoran. Untuk menyelesaikan persoalan, Kasatpol PP Kemayoran, Jumingke Sihole segera menghampiri untuk menenangkan massa.

“Kedatangan mereka ingin bertemu pak Camat, aspirasinya yakni meminta diijinkan kembali berjualan di kawasan Masjid Akbar,” jelas Jumingke kepada suarajakarta.co.

Sihole menambahkan, tuntutan mereak tersebut segera ditampung dan tentu disampaikan kepada pimpinan.

“Untuk sementara asipirasinya kita tampung dan akan sampaikan kepada pimpinan. Sejumlah rombongan ini kemudian membubarkan diri sekitar pukul satu siang,” ujar Sihole.

Menanggapi aksi massa tersebut, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menegaskan, Pemkot Jakarta Pusat berkomitmen tidak akan memberi toleransi kepada PKL untuk berdagang di kawasan Masjid Akbar Kemayoran.

“Jika tetap nekat menggelar lapak di badan jalan, kita perintahkan Satpol PP untuk menertibkan,” tegas Mangara.

Meski begitu, Mangara mengaku sudah memberikan solusi dengan cara menawarkan kepada para PKL tersebut untuk berdagang di lokasi Lenggang Jakarta Kemayoran di Blok B1

“Lokasi penampungan Blok B 1, masih kosong, kenapa pedagang ini masih saja mau menggelar lapak di jalan,” ungkapnya.

Mangara mengatakan, pihaknya bersama PPKK (pusat pengelola kompleks kemayoran), sepakat untuk tidak mengijinkan pedagang tersebut berjualan dijalan. “Kita akan hilangkan jual beli lapak pedagang di kemayoran,” tegasnya (Van)

Related Articles

Latest Articles