Pemerintah Naikkan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Politis?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal 2024. Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK di tahun 2024.

Terkait kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan kenaikan gaji PPPK diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR telah menyampaikan terkait kenaikan gaji PNS 2024 dan PPPK ini, Jakarta, Agustus 2023 lalu.

Jokowi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pusat dan daerah/TNI/Polri.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan, untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” tutur Jokowi.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji PNS untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di 2024.

“Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 12 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.

“Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi,” tuturnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan gaji PNS dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun menjamin gaji PNS 2024 cair pada Februari mendatang. Prosesnya masih menunggu pengiriman anggaran dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan jajarannya.

“Musti ditanya, musti ditransfer dulu. Tapi PP-nya, regulasinya sudah. Sekarang tanggal 31 Januari? Pasti Februari sudah cair,” ujar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Meskipun baru cair Februari, ia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. “Sudah. Otomatis, meskipun SK-nya keluar Maret, Januari tetap cair,” imbuh dia.

Anas menjelaskan, pihaknya telah mengharmonisasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan. Sehingga diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.

“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” jelasnya beberapa waktu lalu. [***]

Related Articles

Latest Articles