Perda Ketertiban Umum Bukan Tidak Identik untuk Menggusur PKL

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, penegakan Peraturan Daerah (Perda), tentang ketertiban umum nomor 8 tahun 2007, itu tidak identik dengan penggusuran PKL

Misalnya, kata Jupan, dengan menghimbau, mengedukasi masyarakat serta menyadarkan PKL diperlukan agar tidak berdagang di sembarang tempat, selain itu juga membantu mengarahkan pejalan kaki untuk menyeberang.

“Hal seperti itu kan sudah penegakan perda. Jadi penegakan perda itu, bukan berarti harus dengan penertiban,” tegas Jupan di acara buka puasa bersama di Masjid Annur Jalan KS Tubun Raya, Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu (08/06/2016) malam.

Jupan menambahkan, untuk wilayah Tanah Abang yang menjadi ikon pusat perbelanjaan hingga ke manca negara, harus dijaga.”Masyarakat di Tanah Abang harus saling mengingatkan dan saling peduli untuk memberikan suasana nyaman bagi pengunjung”, katanya.

Meski demikian, tambah Jupen, pihaknya saat ini melihat situasi dan kondisi di bulan suci Ramadhan, orang banyak menggunakan peluang.“Pedagang di bulan Ramadhan tentunya lebih banyak dari biasanya. Tapi kita tetap melakukan himbauan dan penataan, agar PKL tidak menggangu lalu lintas”, terangnya.

Selain itu, mantan Camat Kelapa Gading ini juga berharap, masyarakat dan pedagang di Tanah Abang dapat tumbuh kesadarannya.”Pendekatan-pendekatan secara persuasif juga telah kita lakukan”, tuturnya. (Van)

Related Articles

Latest Articles