Telah Ditetapkan Lewat SK Djarot, Anggaran Kunker DPRD 2018 Naik Signifikan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sekretaris DPRD DKI Yuliadi menjelaskan kenaikan anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) untuk komisi-komisi yang ada di DPRD DKI, telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Beberapa peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD, serta Surat Keputusan Gubernur DKI.

“(SK) zamannya Pak Djarot ya. Kita menyesuaikan itu. Kalau kegiatan baru tidak ada kita. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan sesuai PP 18, tunjangan-tunjangannya tadi disesuaikan,” kata Yuliadi di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/11).

Diketahui, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menganggarkan Rp108 miliar untuk biaya kunjungan kerja anggota DPRD di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018.

Dalam situs resmi apbd.jakarta.go.id, tercatat anggaran sebesar itu akan digunakan untuk kunjungan kerja komisi-komisi di DPRD DKI sebesar Rp107.797.974.740. Kemudian untuk kunjungan kerja Sister City dan kunjungan balasan DPRD sebesar Rp968.786.000.

Jika dibandingkan dengan anggaran kunjungan kerja tahun 2017, nilai anggaran ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada 2017, total anggaran untuk kunjungan kerja dan kunjungan kerja balasan ini hanya sebesar Rp30,8 Miliar. (RDB)

Related Articles

Latest Articles