SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bangunan hunian yang terletak di Perumahan Palm Indah Blok L Pondok Kelapa diduga tanpa izin dan melanggar GSB sampai ke GSJ yang dipecah jadi 2 unit bangunan.
Ironisnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur membiarkan tidak ada penyegelan di lokasi bangunan tersebut.
Pengamat Pembangunan, Febriyansyah menyatakan, pengawasan dan tindakan Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit dan Sudin Citata Jakarta Timur dipertanyakan.
“Ada apa bangunan yang diduga tidak ada izin dan melanggar GSB dan GSJ habis tidak ada tindakan segel, ” katanya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Heri, menjelaskan, ia akan segera mengecek dan menindaklanjuti bangunan tersebut.
Pengamatan SuaraJakarta.co di lapangan, lokasi bangunan masih dikerjakan dan belum ada penyegelan. (man)