Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Jakbar Berlakukan Denda 500 Ribu

Suarajakarta.co, JAKARTA-Persoalan banjir yang cenderung tidak pernah terselesaikan secara penataan kota, membuat pemerintah mulai mengarahkan kebijakannya ke persoalan pembentukan budaya masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat yang mulai memberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di bantaran kali dan sungai, akan dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) dengan denda sebesar Rp. 100.000-Rp. 500.000

“Penindakan yang kita lakukan adalah dengan memasang spanduk dan melakukan melakukan operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal ini untuk menimbulkan efek jera”, kata Zein, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Kamis (15/11) sebagaimana dikutip dari beritajakarta.com

Hal tersebut ditegaskan Zein untuk mengantisipasi banjir di wilayah Jakarta Barat yang sering terjadi di puncak-puncak musim hujan.

Sebagai awalan dari OTT tersebut, Pemkot Jakbar akan memfokuskan terlebih dahulu 3 kecamatan di daerah Jakbar yang sering dilanda banjir karena penumpukan sampah yang terjadi di sepanjang bantaran kali dan sungai. 3 kecamatan tersebut, yaitu Palmerah, Grogol Petamburan, dan Tamburan. Zein mengakui bahwa penegakan peraturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih demi mewujudkan kota yang nyaman dan sehat

“Sanksi ini diharapkan bisa menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan mewujudkan kota yang nyaman dan sehat”, tambahnya (ARB)

Related Articles

Latest Articles