Kenapa BBM Turun Dua Kali, Tapi Tarif Angkot Tidak Kunjung Turun?

Suarajakarta.co, JAKARTA – Kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali dalam satu bulan ini dipastikan tidak akan dibarengi dengan penurunan tarif angkutan. Organda memastikan, tarif angkutan darat, baik perkotaan, angkutan pedesaan, angkotan antar kota dalam provinsi (AKDP) tak akan turun.

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Andrianto mengatakan, sesuai konsensus bersama antara Dinas Perhubungan DIY dan Organda DIY, perubahan tarif angkutan darat akan dilakukan 6 bulan setelah SK Gubernur DIY tentang kenaikan tarif angkutan darat diberlakukan mulai bulan Desember 2014 yang lalu.

“Jadi harga BBM mau turun atau naik maka kebijakan perubahan tarif angkutan umum paling cepat akan disesuaikan pada bulan Juni 2015 yang akan datang,” katanya kepada VIVA.co.id, Sabtu 17 Januari 2015.

Menurutnya, masyarakat pengguna jasa angkutan umum juga harus memahami bahwa menaikkan atau menurunkan tarif angkutan umum tidak hanya karena faktor BBM naik atau turun namun ada faktor lain yang mempengaruhinya, seperti harga suku cadang kendaraan, gaji sopir dan kondektur, yang juga harus disesuaikan dengan upah minimal provinsi (UMP).

BACA JUGA  Jakarta Great Online Sale Edukasi Pelaku Usaha Kecil Menengah Mengenai Berjualan Online

“Meski saat ini BBM turun, kenyataannya, harga suku cadang masih tinggi karena terpengaruh nilai dolar yang semakin mahal. Pengelola angkutan darat juga tidak bisa secara sepihak menurunkan gaji sopir atau kondektur karena terikat aturan UMP,” ungkapnya.

Agus menyatakan, kondisi armada untuk AKDP dan angkutan perkotaan di Yogyakarta sungguh memprihatinkan dan dapat dikatakan hidup segan mati tidak. Apalagi tingkat load faktor (jumlah kursi angkutan kota dan AKDP) hanya dalam kisaran 30 persen hingga 40 persen sehingga sangat memberatkan pengusaha moda angkutan darat.

“Bagaimana bisa meremajakan bus kalau load faktor rendah, biaya suku cadang melonjak, sedangkan penumpang, ketika BBM turun, minta tarifnya juga turun,” katanya.

BACA JUGA  Lebih Banyak Alokasi Belanja Modal, Kualitas Penyerapan APBD DKI 2018 Lebih Baik dari Tahun Lalu

Lebih jauh Agus mengatakan, kebijakan dari Dishub dan Organda untuk angkutan kota dan AKDP tidak akan ada lagi penambahan armada namun hanya melakukan peremajaan, menggantikan bus yang sudah tua. Sedangkan untuk taksi masih diberi kesempatan menambah armada sebanyak 200 unit taksi baru karena permintaan jasa taksi meningkat akibat maraknya pendirian hotel dan mall di wilayah Yogyakarta.

“Di saat liburan akhir tahun kemarin, permintaan jasa taksi melonjak di atas 50 persen sehingga ada kebijakan untuk penambahan 200 unit taksi baru untuk Yogyakarta,” ujarnya.

 

Sumber: vivanews.co.id (17/1/2014)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles