SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai bagian dari menjaga kondusifitas masyarakat dan membina minimarket, Menteri Perdagangan jamin tidak akan ada sweeping di seluruh waralaba di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana peraturan Mendag 06/M-DAG/PER/12015 yang akan berlaku mulai hari ini tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan tersebut, seluruh minimarket di Indonesia akan dilarang menjual miras kategori A atau yang berkadar 5 persen, termasuk juga pengecer.
“Tidak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab, pemiliknya. Aturan harus dipenuhi, jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market,” ujar Gobel di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Merdeka Online, Rabu (15/4).
Meski tidak akan melakukan sweeping, namun Mendag tetap akan memberlakukan sanksi bagi minimarket dan pengecer yang masih jual miras. Mulai dari teguran sampai pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menteri Perdagangan lebih memilih tindakan simpatik untuk mengajak diskusi pemilik minimarket soal larangan penjualan minuman beralkohol. Gobel akan membahas soal larangan penjualan minuman berakohol yang akan diatur dalam RUU.
“Nanti kita bilangin. Saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng,” katanya.
Dalam pandangannya, larangan penjualan minuman beralkohol ini harus dibicarakan baik-baik dengan sejumlah pihak. Agar kebijakannya dapat efektif diberlakukan.