SuaraJakarta.co, JAKARTA – Memasuki Bulan Ramadhan, PKL di Jakarta Pusat berpotensi akan kembali menempati fasilitas umum (fasum), seperti trotoar dan badan jalan.
Menanggapi itu, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menegaskan persoalan PKL yang menempati fasum di mana pun bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangannya kepala wilayah seperti Walikota, Camat hingga Lurah.
Selain itu, menurut Yani, tugas Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan mengamankan kebijakan pemerintah dari mulai Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Camat hingga sampai Lurah.
SuaraJakarta.co sempat menyinggung persoalan PKL yang ada di Wilayah, Kemayoran, Jakarta Pusatnya.
“Pedagang di kemayoran tidak buka bazar Ramadhan juga sudah ramai,” canda Yani kepada suarajakarta.co, Senin (30/5).
Mantan Lurah Kampung Bali itu pun menegaskan tugas Satpol PP hanyalah mengamankan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, misalnya, Pedagang Bazar Ramadhan harus diatur sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Contohnya, kebijakan Lurah, hai pedagang jangan jualan disini. Inikan merupakan aturan kebijakan yang diatur kepala wilayah. Jika keluar dari koridor akan kita tegakan karena kita menjalankan amar kebijakan,” tegas mantan Camat Penjaringan ini pula.
Meskipun demikian, jika kebijakan yang diatur kepala wilayah itu tidak sesuai aturan, maka Yani menjamin kebijakan tersebut dapat disusun kembali.
“Nanti kita liat kebijakannya, kalau tidak sesuai aturan harus dikoordinasi kembali”, kata Yani (Ivan S)