Rapimgab DPRD DKI Sepakati Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan fraksi, komisi DPRD DKI, Bapemperda dan Eksekutif menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua DPRD DKI, Khoirudin menjelaskan, hasil kesepakatan Rapimgab ini akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi. Nantinya sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda itu akan dibahas pada rapat paripurna yang diagendakan awal Agustus nanti.

“Nantinya akan ada kepastian hukum untuk pelayanan penghormatan, penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” kata Khoirudin. Di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Menurut Khoirudin, Perda ini disusun untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, bermartabat, serta terlibat dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan secara aktif dan bermakna, tanpa ada diskriminasi.

“Perda kali ini sangat luar biasa, karena menambah. Dahulu ada delapan bidang sekarang ada 18 bidang,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada sekitar 18 sektor bidang yang ada dalam Raperda ini antara lain tentang Perencanaan dan Evaluasi; Keadilan dan Perlindungan Hukum; Pendidikan; Pekerjaan dan Kewirausahaan; Kesehatan; Keolahragaan; Kebudayaan dan Pariwisata.

Kemudian, Kesejahteraan Sosial; infrastruktur; Pelayanan Publik; Transportasi; Perlindungan dari Bencana; Habilitasi dan Rehabilitasi; Konsesi; Pendataan; Komunikasi dan Informasi; Perlindungan Perempuan dan Anak; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Legislatif  yang telah mengawal raperda ini sampai ke Kemendagri, semoga ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada perubahan.

“Kami menyampaikan terima kasih, mudah-mudahan bisa segera di-Undang Undang-kan,” tandasnya.[*]

Sumber : (beritajakarta.id)

Related Articles

Latest Articles