SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menurunkan laporan yang menyebutkan bahwa tunggakan sewa warga bekas gusuran Ahok, mencapai angka Rp 1,3 miliar.
Para warga yang sebagian besar tidak punya penghasilan tetap tersebut, berasal dari empat rusun, yaitu Rusun Penjaringan (Jakarta Utara), Rusun Marunda (Jakarta Utara), Rusun Kapuk Muara (Jakarta Utara), dan Rusun Tipar Cakung (Jakarta Timur).
PLT Gubernur DKI Sumarsono menyampaikan kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2013.
“Kalau mau diputihkan harus ada peraturan Gubernur. Ini kan harusnya masuk ke pendapatan daerah. Jadi piutang negara ini,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3).
Dirinya menambahkan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat terbatas oleh BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Perumahan secara khusus, untuk penghapusan aset itu perlu ada perubahan Pergub yang berisi tata cara penghapusan utang negara.
“Salah satu solusi yang sangat mungkin dilakukan adalah pemberlakuan sanksi denda yang tidak perlu progresif tapi flat saja,” jelas Sumarsono.
Sebab, kata Sumarsono, banyaknya jumlah tunggakan sewa rusun tersebut karena adanya denda bagi penghuni yang telat membayar sewa, sesuai dengan Pergub No.11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah dengan Sistem Elektronik Retribusi.
“Artinya, jika warga penghuni rusunawa telat membayar sewa dikenakan denda sebesar 2% dari harga sewa setiap bulannya.Dendanya berlanjut kaya progresif gitu. Akibatnya denda banyak, makin nggak bayar, makin naik sehingga terlilit utang tunggakan,” ungkapnya. (RDB)