RKUHP Timbulkan Polemik, Plt. Ketum DPC Permahi Surabaya: Segera Buka Draft RKUHP untuk Publik!

 

SuaraJakarta.co – Surabaya Belakangan ini, isu terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak menimbulkan polemik dan penolakan yang dilakukan oleh pelbagai pihak di Indonesia.

Plt.Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Surabaya Soni Sanjaya  menilai, penolakan tersebut didasari adanya pasal dan delik pidana yang dinilai mengandung kontroversi serta menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid).

“Bahkan, proses legislasi RKUHP tekesan tertutup, dikarenakan hingga kini draft terbaru RKUHP belum dapat diakses oleh publik.” kata Soni

Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 353 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga-lembaga negara, hingga Pasal 354 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Dia melanjutkan, jika ditelisik jauh ke belakang, penyusunan RKUHP dilatarbelakangi oleh kebutuhan nasional untuk melakukan pembaharuan dan sekaligus penggantian KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang merupakan warisan kolonial Belanda. Selain itu, penyusunan RKUHP sangat berkaitan erat dengan ide pembaharuan hukum pidana (penal reform) . Oleh karena itu, dalam proses pembentukan RKUHP, seyogyanya melalui proses legislasi yang adil dan berpegang teguh pada asas keterbukaan, bukan malah sebaliknya.

Kondisi ini patut disayangkan karena bertentangan dengan asas keterbukaan serta menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

 “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/ atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”

“Namun, akhir-akhir ini jika kita melihat Pemerintah dan DPR belum lagi mempublikasi draft RKUHP yang terbaru, perlu dipertanyakan apakah ada yang ditutup-tutupi didalam draft tersebut,” katanya.

Menurut dia, proses pembentukan produk hukum yang tidak transparan dan terkesan sembunyi-sembunyi adalah sesuatu yang bertentangan dengan cita-cita pembangunan hukum nasional melalui cara yang demokratis dan nomokratis. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan tertentu pada lembaga-lembaga yang membuat Undang-undang.
“Maka dari itu kami DPC PERMAHI Surabaya Mendesak Kemenkumham RI untuk segera menyampaikan draf RKUHP terbaru kepada DPR RI. Selain itu, sebelum rangkaian pembahasan dan pengesahan, Kemenkumham dan DPR RI segera memberikan akses draft RKUHP terbaru kepada publik” kata Soni Sanjaya.

 

Related Articles

Latest Articles