PT MWS Langgar Pergub, Kemendagri Didesak Tegur Ahok Karena DPRD DKI Tidak Becus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tidak hanya DPRD DKI yang didesak mengembalikan Raperda Zonasi kepada Pemprov DKI atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra (PT MWS), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun didesak untuk menegur Gubernur DKI Jakarta Ahok. 

Desakan untuk menegur tersebut dilakukan lantaran Ahok memaklumi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT MWS atas Peraturan Gubernur No. 88/2008 tentang penjualan hunian di Pluit City (Pulau G).

“Mendagri Tjahjo Kumolo harus menegur Ahok, karena sikap tersebut jelas menjadi preseden buruk nantinya kepada pemda lainnya”, kata Mohammad Syaiful Jihad, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Kamis (21/5).

Sebagaimana diketahui bahwa Pergub No. 88 Tahun 2008 berisi tentang tata cara Peluncuran dalam Rangka Pemasaran Properti. Dalam pergub tersebut, pengembang dilarang memasarkan properti, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun pameran, sebelum memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan yang dimaksud adalah bukti pemilikan tanah (Sertifikat Hak Atas Tanah), Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), rekomendasi Dinas Perhubungan DKI tentang Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Syaiful menambahkan desakan terhadap Kemendagri tersebut karena dinilai DPRD DKI tidak becus untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait pelanggaran hukum tersebut.

“Karena yang sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, yakni rekomendasi angket, tidak ditindaklanjuti” tambahnya.

Kalau pun Kebon Sirih berencana membentuk pansus reklamasi, Syaiful mendesak, rapat-rapat terkait yang digelar DPRD harus terbuka bagi masyarakat.

Ahok diketahui tak mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan PT MWS terkait penjualan hunian di Pluit City. Padahal, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu belum mengantongi izin sebagaimana tertuang pada Pergub DKI No. 88/2008.

“Bukan cuma pulau, seluruh pengembang pasti masarin. Dia pasarinnya kaya orang tanda jadi, tahu enggak? Saya enggak tahu juga Jakarta begitu tuh,” katanya di Balaikota DKI, Jumat (15/5) lalu.

Bahkan, eks bupati Belitung Timur ini menganggap, pemasaran hunian tersebut untuk mengukur tingkat penjualan yang bisa dicapai. Dia pun mencontohkan masalah itu dengan pembelian kendaraan bermotor sistem inden.

“Sama kayak mobil. Orang sudah jual, tapi inden, gimana? Kecuali, dia enggak ada AJB (akta jual beli),” tandas Ahok.

Related Articles

Latest Articles