Etnis Rohingya Harus Diberikan Kewarganegaraan

SuaraJakarta.co, KUALA LUMPUR – Sebagai bagian masyarakat dunia, Negara-negara anggota ASEAN harus menekan Myanmar agar memberikan hak-hak dasar dari etnis Rohingya. Hal tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia yang sedang mengikuti pertemuan pegiat kemanusian dalam forum South East Asean Humanitarian (SEAHUM) di Kuala Lumpur (21/5).

“Kita mendesak Pemerintah Myanmar untuk memberikan kewarganegaraan kepada etsnis Rohingya, karena kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 Universal Declaration of Human Right. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Myanmar seharunya menghormati dan menjalankan instrument internasional tersebut.” papar pengacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq Asyhari kemudian mengkritisi peran ASEAN dalam persoalan etnis Rohingya.

“Dalam sebulan ini, kurang lebih tiga ribuan etnis rohingya terdampar di Malaysia dan Indonesia. Namun belum ada upaya dari Negara-negara anggota ASEAN untuk mendesak Myanmar untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal dalam piagam ASEAN prinsip-prinsip mempromosikan perdamaian ataupun melakukan penegakan hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.” ujarnya.

Menurut pandangan Rozaq Asyhari, Myanmar yang telah bergabung dalam komunitas ASEAN sejak 23 Juli 1997 tidak memiliki i’tikad baik untuk menerapkan prinsip dasar ASEAN. Sehingga sangat wajar apabila Negara-Negara ASEAN memberikan sanksi yang berat baik berupa sanksi ekonomi, politik, diplomatik dan atau bahkan penghentian jabatan Myanmar sebagai ketua ASEAN.

“Seharusnya persoalan Rohingya dipandang sebagai persoalan kemanusiaan, menghalau mereka di tengah laut dan membiarkan mereka menjadi manusia perahu bukanlah sebuah solusi. Akar masalahnya adalah penghapusan kewarganegaraan yang mereka miliki, serta penghilangan hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Hal itu semua harus dipulihan, agar isu Rohingya tidak menjadi persoalan laten di wilayah ASEAN.” tukas kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Related Articles

Latest Articles