SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah agar program Reforma Agraria tidak sebatas bagi-bagi lahan.
Tapi, harus berorientasi pada persoalan
pemberdayaan produktifitas masyarakat kecil untuk penanganan ketimpangan struktur sosial ekonomi.
“Program redistribusi lahan secara prinsip sangat penting tidak hanya untuk mengatasi problem penguasaan tanah yang tidak adil, tapi juga untuk menangani ketimpangan struktural yang terjadi di tengah masyarakat kita. Sebab sejauh ini persoalan ketimpangan juga masih ditangani secara parsial, jangka pendek, serta hanya menyentuh penguatan sisi konsumsi masyarakat dibanding produksi,” jelas Fadli Zon di Jakarta, Jumat (24/3).
Diketahui, pada pertemuan dengan pimpinan lembaga pada beberapa waktu silam, Presiden Jokowi melontarkan gagasan redistribusi lahan kepada kelompok masyarakat kecil.
Untuk hal ini, pemerintah telah menyiapkan 12,7 juta hektare lahan untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, Presiden juga berencana mempercepat sertifikasi tanah agar masyarakat bisa segera memiliki bukti kepemilikan aset yang sah. Program ini akan dijalankan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menangani problem ketimpangan.
Melihat itu, Politisi Gerindra ini mengingatkan ada tiga aspek yang penting diperhatikan. Pertama, kesiapan regulasi. Kedua, verifikasi status dan luas Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Ketiga, kriteria kelompok masyarakat yang menjadi obyek penerima, termasuk juga bagaimana status penguasaan tanah kedepannya.
“Hal tersebut penting agar jangan salah target dan justru menimbulkan konflik agraria baru kedepannya,” jelas Doktor Ilmu Budaya dari Universitas Indonesia (UI) ini.
Sebagaimana diketahui, saat ini kurang lebih 35 juta hektare hutan konsesi hanya dikuasai oleh 531 perusahaan. Dimana terdapat 31 ribu desa dengan status yang tidak jelas berlokasi di dalam kawasan hutan tersebut. Problem seperti ini harus juga dijadikan pertimbangan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Fadli Zon memberikan masukan kepada pemerintah, agar kelompok petani mendapatkan prioritas sebagai obyek penerima di dalam program tersebut. Sebab saat ini, lebih dari separuh petani di Indonesia atau sekitar 56 persen petani, hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0.5 hektare.
“Ketinpangan struktural bisa ditangani melalui program redistribusi lahan jika diiringi dengan penguatan sistem produksi pertanian. Model seperti ini tidak hanya akan mendukung penguatan sendi-sendi ekonomi petani, namun juga penanganan secara sistematis problem ketimpangan struktural di Indonesia,” tegasnya. (RDB)