Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia layangkan Somasi kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Johnny G Plate terkait tanggungjawabnya atas kebocoran data warga negara diruang digital.
Surat Somasi tersebut dengan nomor No: 002/SP/PERMAHI/IX/2022 Perihal Peringatan Keras/Somasi di tandatangani langsung oleh Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule dan Sekretaris Jendral Fajar Budiman.
Somasi tersebut memuat beberapa poin pokok diantaranya tentang persoalan kebocoran data sejumlah 1,3 Milyar data registrasi kartu SIM prabayar dan 105 Juta diduga berasal dari KPU RI.
Permahi Menilai pemerintah melaui menkominfo Johnny G Plate telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya Pasal 12, pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Kami juga menyayangkan sikap Pembiaran dari Menkominfo Johnny G Plate atas masalah yang serius ini, sesungguhnya hal ini tentu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin terlaksanannya jaminan kehidupan berbangsa dan nergenara yang bebas dari ancaman apapun sebagaimana hal serupa ditegaskan pula dalam Konstitusi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” Ujar Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule pada (19/9/2022).
Permahi juga memberikan peringatan keras terhadap Menkominfo Johnny G Plate agar lebih serius menyikapi hal yang tentunya berimplikasi luas terhadap nasib jutaan warga negara yang data pribadinya telah diperjualbelikan secara illegal demi kepentingan pasar global dan lain sebagainya, namun mengesampingakan nilai-nilai moralitas dan integritas sebagai penyelenggara negara.
“Berdasarkan somasi yang telah kami layangkan pada hari ini kami memperingatkan kepada Menkominfo Johnny G Plate dengan kelalaiannya selaku pihak pihak yang bertanggung jawab penuh harus lebih serius dan fokus, ini persoalan hajat hidup warga negara yang harus diselamatkan, artinya apabila menkominfo terus menerus membiarkan hal serupa tetap terjadi padahal diketahui olehnya maka berpotensi melanggar pasal 359 KUHPidana” tegasnya.
“Besar harap kami agar kiranya Menkominfo Johnny G Plate dapat mempertimbangkannya untuk menghindari tuntutan hukum dari kami Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) berdasarkan pada peraturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada lingkup hukum pidana dan perdata.” Pungkasnya.