SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meski Kemendagri dan Kemendag telah melarang adanya pemasukan pajak miras ke RAPBD 2015 dan juga melarang penjualan miras di minimarket di DKI, namun tampaknya Ahok tetap bersikukuh pertahankan saham di PT Delta Djakarta.
Dikutip dari laman resmi deltajkt.co.id, bahwa PT Delta Djakarta adalah perusahaan yang memproduksi dan sekaligus yang mendistribusi minuman keras berlabel besar, misalnya, Carlsberg, Angker But, San Miguel, dan Kuda Putih.
Ahok berdalih bahwa saham perusahaan haram tersebut karena sedang dalam keadaan baik
“Yang jelas saham Delta sedang bagus-bagusnya,” ujar Ahok pada Tempo, Sabtu, 11 April 2015, sebagaimana dikutip dari laman tempo.co (12/4).
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal DKI Jakarta Catur Laswanto turut mengatakan nilai saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta selama ini tidak berubah sejak pertama kali kepemilikan sahamnya dialihkan dari pemerintahan Belanda. Catur mengklaim perkembangan nilai saham baik untuk menunjang pembangunan di DKI.
“Kalau saya mengatakan Delta tidak boleh dijual, enggak ada rencana jual. Bicara kinerja Delta sangat bagus,” ujar Catur.
Meski tahun ini pendapatan sempat turun, menurut Catur, hal itu lebih dipengaruhi oleh adanya kebijakan pengetatan penjualan minuman keras. Catur pun mengatakan belum ada rencana untuk penambahan saham.
“Dari dulu sampai sekarang enggak ada perubahan, gimana mau nambah saham, sekarang enggak nambah aja ribut,” ujar Catur.
Sebagaimana diketahui bahwa Permendag No.6 Tahun 2015 adalah perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hasil penelusuran dari situs kemendag.go.id, pada Pasal II peraturan tersebut pada ayat 1 disebutkan bahwa Surat Keterangan Pengecer golongan miras A (alkohol di bawah 5 persen), sudah tidak berlaku, terhitung sejak peraturan ini diterbitkan.
Selain itu, pada ayat 2, pengecer miras skala minimarket, sudah harus menarik produk-produk miras golongan A tersebut maksimal 3 bulan dari peredaran, yaitu maksimal tanggal 16 April 2015.