Suarajakarta.co, JAKARTA – Tampaknya relevan apa yang menjadi salah satu poin pelanggaran etika dan norma yang termuat dalam Hak Angket DPRD terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, pelanggaran Pasal 67 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut terbukti dengan adanya foto keterlibatan Veronica Tan (istri Ahok) dan Harry Basuki (adik Ahok) yang sedang memimpin rapat revitalisasi Kota Tua di Balai Kota.
Rapat tersebut termasuk dalam pelanggaran etika dan norma seorang Gubernur DKI, dikarenakan rapat tersebut juga turut melibatkan jajaran struktural pemprov DKI, yaitu Sylviana Murni (Deputi Gubernur Bidang Pariwisati), Sarwo Handayani (Kepala Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan), dan Purba Hutapea (Kepala Dinas Pariwisata DKI).
Itulah sebabnya, DPRD segera mengambil inisiatif untuk memanggil istri dan adik dari mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
“Nanti siang (jumat, 13/3), rapat mengundang Syilviana Murni, Ibu Sarwo Handayani, dan Purba Hutapea”, kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Detik.com (13/3).
Selain soal pelanggaran etika dan moral, Taufik juga mempertanyakan soal proyek Kota Tua yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Karena kita kan lihat foto Veronica mimpin rapat yang membahas suatu proyek. Pertanyaannya, apakah proyek itu ada di APDB?”, tanya Politisi Senior Gerindra ini.
Sebelumnya, Sylviana berdalih bahwa kehadiran keluarga Ahok tersebut hanya untuk berdiskusi dengan tim revitalisasi Kota Tua. (ARB)