SuaraJakarta.co, JAKARTA – Persoalan perombakan Pejabat di internal Pemprov DKI tampaknya belum usai.
Kali ini, Komite Aparatur Sipil Negara serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI karena melakukan pergantian Pejabat Tinggi Pratama di Iingkungan Provinsi DKI
Pergantian tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tertanggal 5 JO 2018.
Atas peraturan itu, sebanyak 16 orang PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru.
Dalam rilis yang diterima suarajakarta.co, Kamis (27/7) malam, KASN telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang di non-jobkan, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI, memanggil Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala BKD DKI untuk mendapatkan data yang Iengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah walikota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di Iingkungan Provinsi DKI.
“Apapun hasil analisis dari permasalahan tersebut di atas, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Ketua KASN Sofyan Effendi dalam rilis tersebut.
Atas segala temuan itu, KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.
Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat ,adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN.
Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
Sofyan pun menegaskan jika rekomendasi di atas tidak ditindaklanjuti, maka sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 1 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden RI dapat menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat yang Berwenang, dalam hal ini adalah Gubernur DKI.
“Apabila, Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61, 67, dan 76 dari UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Sofyan.
Sofyan pun mengklaim bahwa rekomendasi seperti ini sudah banyak diberikan ke kepala daerah lainnya yang lakukan pelanggaran.