Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, UU No. 24/2009: Presiden Bukanlah Simbol Negara

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keinginan pemerintah untuk menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden yang ada di RUU KUHP, yaitu pasal 263 dan 264, menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon adalah suatu keputusan yang keliru.

Selain karena pasal tersebut pernah dihapuskan oleh MK, Politisi Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden bukanlah simbol negara. Hal tersebut disampaikan oleh Fadli dengan merujuk pada undang-undang (UU) No. 24/2009, yang menyebutkan bahwa simbol negara adalah bendera, bahasa, dan lambang negara (Garuda Pancasila).

“Sehingga, foto presiden itu bukan lambang negara. Bukan simbol negara. Itu hanyalah foto,” jelasnya sebagaimana disampaikan Senin (11/8).

Fadli berharap jangan sampai karena adanya inisiatif RUU tersebut terjadinya kemunduran dalam demokrasi, “Jangan karena adanya suatu kritikan yang makin tajam, apalagi kita mau masuk krisis, lalu membantu membuat suatu benteng hukum dalam suatu circumstance tertentu, “tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal Penghinaan Presiden tersebut pernah termuat dalam KUHP yang diciptakan oleh pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu, Ratu/ Raja Belanda dijadikan sebagai simbol negara yang terjadi dalam Sistem Parlementer, “Jadi saya tidak melihat urgensinya untuk dihidupkan kembali,” jelas politisi asli Minang tersebut.

Related Articles

Latest Articles