SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama agar berhati-hati menyikapi persoalan APBD DKI 2015. Karena, menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran.
Margarito juga menyoroti keputusan Ahok yang menyerahkan draf APBD DKI 2015 “versi Pemprov DKI”, yang isinya berbeda dengan APBD DKI 2015 “versi DPRD DKI” ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok menuding APBD DKI versi DPRD telah direkayasa, sehingga terdapat dana-dana siluman.
Menurut dia, Ahok bisa dianggap melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan menyerahkan RAPBD 2015 yang bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif ke Kemendagri.
“Kepala daerah dalam hal ini Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional,” kata Margarito kepada VIVA.co.id, Minggu, 1 Maret 2015.
Sementara itu, Margarito masih mempertanyakan sikap Ahok yang melaporkan munculnya dana-dana siluman APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab kata dia, APBD DKI mana yang sebenarnya dilaporkan Ahok ke KPK.
Bila yang dilaporkan APBD DKI tahun 2015, anggaran tersebut sama sekali belum digunakan. Bahkan, hingga awal Maret 2015, nasib APBD DKI 2015 tak kunjung disahkan.
“Kalau yang dilaporkan itu APBD DKI 2015 tidak bisa dipidanakan. Kan belum digunakan sama sekali,” ujarnya. [Baca: KPK Telusuri Alokasi Dana Siluman di APBD DKI]
Margarito yakin Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun, belum bisa diputuskan apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat.
Kendati demikian, untuk menjawab kisruh soal APBD DKI ini, Margarito mendukung upaya DPRD DKI menggulirkan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta. Dia menilai, hak angket yang dimiliki dewan merupakan cara yang tepat untuk menjawab dan meluruskan semua persoalan ini.
“Supaya semua jadi terang-benderang,” ujar dia. [TC]