Oleh: Sugiyanto (Politisi dan aktivis)
JADI, Jelas bahwa jika merujuk pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan PSBB adalah selama masa inkubasi terpanjang atau hanya dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir, bukan dalam masa 28 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk selama 28 hari, terhitung sehari sejak masa pemberlakuan PSBB periode pertama selesai pada Kamis (23/4/2020) ini, hingga 22 Mei 2020.
Perpanjangan dilakukan karena jumlah warga Jakarta yang terpapar Coronavirus Disease (Covid-19) masih terus bertambah.
“Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Sebelumnya, melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi DKI Jakarta, penerapan PSBB dimulai pada 10 April 2020 dan berakhir pada Kamis ini.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019, pada pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran kasus baru Covid-19.
Kemudian dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Permenkes No 9 Tahun 2020 tersebut, pada hurup D, yaitu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengatur pelaksanaan PSBB adalah 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
Jadi, jelas bahwa jika merujuk pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan PSBB adalah selama masa inkubasi terpanjang atau hanya dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir, bukan dalam masa 28 hari.
Bila dalam perpanjangan masa 14 hari masih ditemukan kasus baru, maka dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama; 14 hari.
Kesalahan ini diduga disebabkan oleh para pembisik atau pembantu Gubernur Anies Bawesdan yang mempunyai mental Asal Bapak Senang (ABS). Boleh jadi mereka mengetahui kesalahan itu, tetapi membiarkan atau diam dan disinyalir berharap gubernur akan mendapatkan kritik dan cacian dari masyarakat.
Hal ini sangat fatal, karena Gubernur dapat diduga melanggar ketentuan aturan yang berakibat dapat menjatuhkan citra dan nama baiknya.
Sebelumnya, Gubernur Anies juga pernah melakukan kesalahan kebijakan, yaitu pembatasan jumlah penumpang dan jadwal transportasi di Jakarta untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan jumlah armada bus Transjakarta yang dibatasi.
Meski tujuannya dapat dipahami, yakni untuk mencegah penyebaran virus corona, namun dampaknya terjadi penumpukan penumpang di halte Transjakarta, MRT dan LRT. Kemudian kebijakan pembatasan operasional angkutan umum tersebut dibatalkan.
Kesalahan fatal lainnya yaitu Gubernur Anies pernah mengangkat Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih yang bermasalah karena berstatus sebagai tersangka kasus penipuan. Kemudian pengangkatannya dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Atas kejadian tersebut, Gubernur Anies Bawesdan harus merevisi masa perpanjangan PSBB 28 hari menjadi 14 hari, sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020. Selanjutnya, Gubernur harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dan tidak hanya selalu mempercayai para pembantu dan pembisik bermental ABS.
Bila dipandang perlu, Gubernur Anies Bawesdan dapat membersihkan orang-orang di sekitarnya yang bermental ABS itu, karena bisa merusak citra dan popularitas Gubernur Anies Bawesdan di mata masyarakat. [**]