Masyarakat Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Indrianto Seno

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk PLT Pimpinan KPK merupakan bom waktu bagi kehancuran lembaga antikorupsi ini. Penunjukan Indrianto Seno Aji (ISA) sebagai PLT Pimpinan KPK bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas yang tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (20/02), terdapat 6 (enam) hal dari track record Indrianto Seno Aji yang harus diwaspadai

1. Anti-KPK. ISA pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui /judicial review/ terhadap UU KPK mewakili koruptor.Ybs memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh);

2. Pembela koruptor. ISA dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.

3. Pembela kejahatan perbankan. ISA sebagai kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan; Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain. Juga sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.

4. Pembela kejahatan di industri ekstraktif. ISA merupakan kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara. Dia juga merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

5. Pembela kriminal dan pelanggar HAM. ISA menjadi kuasa hukum terhadap klien yang melakukan kriminalitas berat/pembunuhan terkait dengan kasus korupsi; antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron. Juga pada 2004 menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.

6. Pembela Orde Baru. ISA merupakan kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung. Ybs juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Atas dasar 6 catatan merah tersebut koalisi yang terdiri dari Tim Pembela KPK, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, PSHK, YLBHI, KontraS, Gusdurian, IMPARSIAL, LEIP, ILRC, KONTRAS, WALHI, Kemitraan, TI Indonesia, Arus Pelangi, Change.org, Elsam, HRWG, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, Yappika, MAPPI FH UI, dan ILR tersebut, mendesak Presiden Jokowi untuk

  1. Presiden segera menghentikan rencana pelantikan Indrianto Seno Aji sebagai PLT Pimpinan KPK.
  2. Presiden agar mengambil tindakan tegas dan efektif untuk menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus-menerus terjadi terhadap KPK.
  3. Pimpinan KPK agar meneruskan upaya mengusut perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya.

(ARB)

Related Articles

Latest Articles