SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti kasus sengketa pembelian lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Untuk memastikan hal tersebut, KPK dalam hal ini tetap akan menunggu hasil audit investigasi dari BPK
“KPK sudah meminta kepada BPK untuk melakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Ia mengatakan, audit investigasi tersebut berbeda dengan laporan hasil audit BPK sebelumnya. Sementara audit investigasi adalah untuk menemukan apakah benar ada kerugian negara akibat sengketa lahan tersebut.
“Jadi kami masih menunggu (hasil audit investigasi) BPK,” ujar Indriyanto.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok, telah dilaporkan ke KPK oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah pekan lalu.
Dalam laporannya, Amir menyebut Ahok sebagai orang yang harus bertanggung jawab.
Ahok dilaporkan karena Amir menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahok sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahok dan kemungkinan ‘mark up’, korupsi, dalam kasus tanah Sumber Waras,” kata Amir di KPK, pekan lalu.
Ahok Setujui Pembelian Lahan
Sebagaimana diketahui, kasus ini diawali saat Ahok masih menjadi Plt Gubernur, dimana saat itu Ahok meminta Bappeda menganggarkan pembelian lahan untuk membangun rumah sakit kanker. Lahan seluas 36.410 m2 itu milik YKSW yang mengelola RS Sumber Waras.
Selanjutnya sebagaimana terungkap dalam LHP BPK tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014, bahwa berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah 22 Desember 2014 dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Rp 800 miliar.
Pada 30 Desember 2014 dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 m2 ke YKSW Rp 755 miliar. Harga permeter Rp 20 juta sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW 31 Desember 2014.
Mengawali proses tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan BPK, pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur DKI Ahok bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjual lahan. Kemudian pada 7 Juli 2014 Plt Gubernur bertemu kembali bertemu tanda tangan persetujuan pembelian lahan itu.