KP3I Jakarta: DPRD DKI Tidak Taat Asas Membahas APBD

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Munculnya anggaran siluman sebesar 8,8 Triliun pada RAPBD DKI 2015 disayangkan oleh Kordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta, Sahat DM. Penganggaran secara tiba-tiba tersebut merupakan bentuk “tidak taat asas” pada peraturan penyusunan APBD. Akibatnya pun semakin memperburuk citra kelembagaan DPRD DKI.

“Tidak bisa tiba-tiba titip pokir disaat sudah memasuki pembahasan rancangan APBD. Itu tidak taat asas. Seharusnya UU 23 Tahun 2014 dan Pedoman Penyusunan APBD 2015 dalam Permendagri No 37 tahun 2014 diikuti dan dijalankan dengan baik mengingat DKI telah mendapat peringatan dari Mendagri karena terlambat mengesahkan APBD”, kata Sahat DM dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 19/1).

Menurut Sahat, Anggota Dewan memang mempunyai tugas untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada pemerintah dalam mempersiapkan RAPBD. Pokir diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 tetapi harus disampaikan 5 bulan sebelum APBD ditetapkan, karena pokir tersebut menjadi rumusan rancangan awal RKPD.

Anggaran untuk program yang muncul tiba-tiba pada saat pembahasan Rancangan APBD dapat dituding anggaran siluman karena tanpa melalui perencanaan penyusunan APBD yang proses perencanaannya cukup panjang. Diawali dengan penyusunan RKPD yang menjadi landasan penyusunan KUA PPAS, maka KUA PPAS diajukan untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah KUA PPAS disetujui bersama selanjutnya disusun RKA dan mengusulkan rancangan perda APBD untuk dibahas dan disahkan bersama oleh Pemerintah dan DPRD.

“Tetapi pembahasan dan penetapan APBD ini kan merupakan bagian dari politik anggaran, dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPRD. Pemerintah mengajukan, DPRD memberikan masukan kemudian disetujui bersama dan disahkan. Karena itu seharusnya tidak perlu dibuat kisruh sebelum dibicarakan bersama oleh kedua belah pihak”, ujar sahat.

Lebih lanjut sahat mengatakan agar pimpinan DPRD segera memberikan klarifikasi. “Karena menyangkut nama baik kelembagaan, maka DPRD harus mengklarifikasi apakah usulan tersebut memang usulan resmi atau dari oknum yang bermain dalam penyusunan anggaran untuk mencari keuntungan dari uang rakyat”, pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles