SuaraJakarta.co, JAKARTA – Demonstrasi para pengemudi taksi konvensional yang diwarnai kericuhan pada Selasa (22/3) lalu, sangatlah disayangkan. Apalagi yang menjadi korban dan mengalami pengrusakan kendaraan adalah sesama pengemudi, baik transportasi konvensional maupun daring. Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat mengambil keputusan tentang status transportasi daring di Indonesia dengan mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna dan juga pengemudi.
“Pemerintah harus hadir dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat. Pemerintah harus mencari jalan keluar dan menyelesaikan setiap konflik dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan pengusaha,” ujar Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Anggota DPR RI dari F-PKB dalam Siaran Pers-nya, Rabu (23/3).
Menurut Neng Eem, sejumlah pihak sudah mengajukan berbagai usulan penyelesaian konflik tersebut mulai dari revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerbitan Peraturan Pengganti UU (Perpu) atau Peraturan Presiden (Perpres), penutupan aplikasi transportasi daring, hingga memaksa perusahaan penyedia jasa aplikasi daring untuk memenuhi persyaratan ijin operasi transportasi di Indonesia tanpa melakukan revisi UU No 22 Tahun 2009, PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka yang mengatur taksi sebagai jenis angkutan yang termasuk bidang tertutup.
“Apapun pilihan solusi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah, semuanya harus mengutamakan kepentingan masyarakat, baik itu masyarakat pengguna atau konsumen maupun pengemudi kendaraan baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi daring. Pemerintah harus memastikan bahwa konsumen terjaga keamanan dan kenyamanannya menggunakan transportasi public dan pengemudi pun tidak kehilangan mata pencahariannya,” papar Neng Eem.
Menurut Neng Eem, Pemerintah juga harus jeli melihat berbagai kepentingan yang ada di balik perseteruan dua moda transportasi ini. Apalagi mengamati perusahaan-perusahaan transportasi public besar, baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi, yang tengah bersaing sekarang ini. “Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa masyarakat konsumen dan pengemudi tidak menjadi korban persaingan tidak sehat dari perusahaan-perusahaan transportasi public besar,” tegas Neng Eem.
Neng Eem juga menjelaskan bahwa masyarakat kini tengah menanti ketegasan Pemerintah dalam upaya menyelesaikan konflik ini. Konflik seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena hanya akan menyengsarakan masyarakat pada umumnya, konsumen dan pengemudi pada khususnya.