KOMITE III DPD RI: Ekonomi Kreatif Bernilai Ekonomis

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kreativitas adalah dimensi fundamental dari aktivitas manusia yang akan tumbuh subur jika ada dialog antar budaya, kebebasan yang bertanggung jawab, terbuka dalam keberagaman lingkungan sosial, agama dan kesetaraan gender. Rasa hormat terhadap sesama dan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual merupakan keutamaan. Kreativitas adalah intisari dari seni, desain dan inovasi, tetapi setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkan bakat kreatif mereka secara sosial maupun ekonomi. Masa depan Indonesia tergantung pada imajinasi dan kreativitas orang-orangnya.

Pada tahun 2013 Industri kreatif menyumbangkan PDB sebesar 7,1% dengan nilai Rp. 641 Triliun dan menyerap 11,8 Juta SDM dan diharapakan dalam tahun 2025 nilai industri kreatif mencapai Rp. 1.400 Triliun dengan serapa SDM sebanyak 19,2 juta. dalam mencapai tujuan tersbut dibutuhkan regulasi yang mendukung capaian industri 2025.

Dalam mendukung pertumbuhan Industri Kreatif di Indonesia Komite III DPD RI mengundang pelaku Ekonomi Krearif Irvan A Noe’man, M.ID Founder dan CEO BD+A Design/the Design Alliance AsiaTM dan Board Member Dewan Kesenian Jakarta, serta Irfan Asyari Sudirman Wahid yang lebih dikenal dengan Ipang Wahid, seorang sutradara lebih dari 400 film sejak tahun 1996 dan pemilik Fastcomm (Integrated Marketing Agency) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin oleh Fahira Idris (Kamis, 09/04/2015). Irvan mejelaskan “Ekonomi kreatif merupakan kreatifitas yang seimbangan antara estetika, rasa dan rasio, produk reatifitas memiliki nilai estetika yang baik, bercitarasa tinggi dan rasional” dan ia melanjutkan ekonomi kreatif dapat dikembangakan dengan proses connecting quadra helix yang meliputi academia, bussines, goverment, community sebagai faktor industri selanjutnya mengkolaborasikan dalam art, design, engenering, creting process, tren, perlindungan sebagai proses kreatifitas dan diakhiri dengan pengkomersilan maupun pameran produk, pameran, pasar, dan selebrasi.

Selanjutnya Dalam mengembangakan ekonomi kreatif dapat dimulai dengan pengukuran trend apa saja yang sedang atau akan berkembang, kemudian dilakuan proses decode/code dengan tool inovasi, kreatif dan desain dengan motto (good design good bussinis) yang diperkaya dengan budaya dan keunikan ethnik lokal kemudian dikomersilkan. Paparan tersebut didukung oleh Ipang Wahid di negara kaya dan maju sekaliber USA dan inggris sudah meninggalkan hard power dan beralih menjadi soft power (intlektual, ekonomi dan budaya) apalagi indonesia yang faktanya jauh dari mumpuni dalam melakukan hard power maka tidak ada pilihan lain bahwa satu satunya opsi hanya softpower.

Dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif maka harus ada sinergi antara pelaku ekonomi kreatif, pemerintah, komunitas kreatif, dan legislatif dalam pengembangan ekonomi kreatif kedepan.

Selanjutnya dalam bidang Media Ipang mengharapkan dibentuknya lembaga otoritas seperti MDA (Media Development Authority) di Singapura atau perusahaan investasi lainnya untuk menghidupkan industri ini.

Ipang menjelaskan KOREAN Wave bermula ketika budaya asing yang emematikan budaya lokal taiwan sehingga pemerintah memutuskan untuk mengucurkan dana 500 juta USA dollar untuk mendukung pertumbuhan komunitas ekonomi berkembang, proses tersebut didikembangkan dan diplihara sampai 15 tahun sehingga mampu merubah kondisi sebaliknya korea mampu mengalahkan budaya asing dan budaya korea mampu mewarnai budaya asing Kesuksesan Korean Wave membuat pemerintah Korea tidak ragu mengucurkan dana 1 milliar dolar pada 2013 untuk promosi korean wave keseluruh dunia, yang akhirnya menghasilkan pendapatan sebesar 5 milliar dollar.

Tentunya masih banyak kendala dan permasalahan yang terjadi dalam pengembangan industri kreatif salah satunya permodalan, tetapi permodalan saat ini sudah dapat diatasi dengan hak cipta yang sudah dapat dijadikan jaminan fidusia bagi pelaku industri kreatif dalam pengajuan kredit modal kerja di perbankan ujar Fahira Idris. Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia harus didukung oleh semua pihak, dan Rapat

Dengar Pendapat Umum diakhiri dengan kesiapan Irvan A. Noe’man M.ID dan Ipang Wahid dalam ikut serta pembuatan Rancangan Undang Undang Ekonomi Kreatif.

Related Articles

Latest Articles