SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai dampak dari adanya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk menjadi payung hukum RAPBD DKI 2015, maka Pemprov DKI mau tidak mau harus menerima setiap evaluasi yang disampaikan oleh Kemendagri.
Salah satu evaluasi dari Mendagri Tjahjo Kumolo kali ini adalah dicoretnya tunjangan transportasi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI di RAPBD DKI 2015. Mendagri mengungkapkan bahwa kebijakan yang dilakukan Ahok tersebut tidak memiliki dasar hukum dasar hukumnya.
“Kenapa kami mencoret tunjangan kendaraan dinas pejabat. Memang (operasional) kendaraan dinas itu baik dan lebih efisien, tapi dasar hukumnya tidak ada,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka.com, ahad (5/4).
Mendengar hal tersebut Ahok mempertanyakan pencoretan tunjangan ke Kemendagri. Pasalnya, Ahok, dalam Rapergub APBD 2015, telah mengalokasikan anggaran 400 miliar untuk tunjangan operasional.
Reydonnyzar menjelaskan bahwa Kemendagri lebih memilih Pemprov DKI untuk mengalihkan pos anggaran tunjangan kendaraan operasional ke pos belanja publik saja.
“Lagipula yang dapat kendaraan operasional ini pejabat eselon I dan pimpinan daerah, yaitu Gubernur saja. Kalau pejabat lain enggak dapat kendaraan operasional, adanya kendaraan dinas operasional,” kata Donny.
Ahok menjelaskan bahwa munculnya kebijakan tunjangan operasional dikarenakan untuk mengalihkan pemberian kendaraan dinas bagi PNS DKI adalah untuk efisiensi. Jika Pemprov DKI memberikan fasilitas kendaraan, pihaknya juga harus menanggung asuransi, biaya service, dan lainnya.
“Makanya kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami habisin duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya? Cuma kan ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih dia (PNS) mentah (uang) nya, dia dan pemerintah untung,” ujar Ahok beberapa waktu lalu.