SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komunitas Teman Ahok, mengaku pasrah jika pada akhirnya 660 ribuan KTP yang diberikan kepadanya untuk mendukung Ahok lewat jalur independen, tarik dukungan karena tidak setuju dengan bacagub yang mendampingi Ahok.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas, sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Selasa (26/1).
“Nanti, kalau ternyata pemberi dukungan tidak menyetujui wakil yang dipilih Ahok, mereka bisa menarik dukungan,” jelas Amalia.
Diketahui, hingga Jumat (5/2), Teman Ahok telah klaim bahwa sudah berhasil mengumpulkan KTP sejumlah 666.342. Menurut Amalia, jumlah itu telah melampaui syarat yang diperlukan untuk maju lewat jalur independen, yaitu 532 ribu atau 7,5 persen dari total DPT warga DKI Jakarta.
Teman Ahok mengaku pasrah, oleh karena Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno telah mewanti-wanti bahwa proses verifikasi dukungan calon independen hanya akan diterima jika sudah menyertakan pasangan calon (paslon).
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, disebutkan formulir dukungan kepada pasalan calon,” jelas Sumarno.
Jika ternyata Teman Ahok tetap ngotot untuk mendaftarkan dukungan tersebut ke KPUD tanpa persetujuan masyarakat yang memberikan KTP, maka 660 ribuan orang tersebut dapat terkena hukuman penjara. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 184 dan Pasal 185. (Baca: Belum Ada Nama Bacawagub, Pemberi KTP ke Teman Ahok Bakal Dipenjara)
“Sanksi denda dan penjara ini dikenakan bagi setiap orang yang terbukti melakukan. Bukan tim sukses atau yang menyuruh. Artinya, kalau terbukti, hukumannya ditanggung sendiri.”jelas Pengamat Tata Negara Margarito Khamis.