Ini Tujuh Hasil Investigasi DPRD DKI terhadap Pelanggaran Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Panitia Hak Angket telah selesai menginvestigasi pelanggaran Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran etika, moral, administratif, hingga hukum. Laporan setebal 32 halaman tersebut telah dibacakan secara bergantian oleh masing-masing tim hak angket, yaitu Veri Younevil, Aji Syamsudin, dan M. Ongen Sangaji, selaku Ketua Tim Hak Angket

Melihat hasil tersebut, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.

“Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur,” ungkapnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Dikutip dari laman Merdeka Online, berikut adalah 4 poin kesimpulan panitia angket tersebut pelanggaran Ahok sebagai Gubernur DKI, termasuk mencakup nama Syaifullah selaku Sekretaris Daerah

  1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.
  2. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
  3. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.
  4. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
  5. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.
  6. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah”. Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur “seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online.
  7. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Related Articles

Latest Articles