SuaraJakarta.co, JAKARTA – DPRD DKI telah merumuskan beberapa evaluasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD DKI tahun anggaran 2014. Laporan tersebut, menurut Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi adalah bagian dari koreksi secara objektif dari seluruh anggota DPRD yang terlibat
“Akan ada koreksi secara objektif”, katanya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co (21/4)
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa secara umum kinerja Gubernur DKI Ahok buruk sehingga perlu banyak perbaikan. Poin-poin evaluasi ini akan dirumuskan sebelum dipaparkan saat Sidang Paripurna DPRD pada Kamis (23/4)
DPRD DKI telah merumuskan bahwa terdapat 14 poin evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD DKI 2014, beberapa di antaranya:
- Rendahnya serapan anggaran yang hanya mencapai 30 persen.
- Nilai pendapatan di 2014 yang hanya 66,80 persen, yaitu Rp. 43.447.856.485.934 dari rencana anggaran Rp. 65.042.099.407.000.
- Realisasi belanja yang hanya mencapai 59,32 persen.
- Rendahnya realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yaitu hanya mencapai angka 43,52 persen, kepada beberapa BUMD strategis, yaitu PT KBN, PT PAM Jaya, dan PT Food Station Tjipinang.
- Peningkatan angka kemiskinan, yaitu meningkat 41.000 orang miskin dari tahun sebelumnya, yaitu 371.000 pada tahun 2013.
- Pemprov DKI terbukti tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan adanya pembegalan dan kejahatan yang marak di ibukota.
- Pemberian izin reklamasi di 17 pulau pantai utara Jakarta yang menyalahi peraturan menteri Lingkungan Hidup sebagai Kawasan Strategis Nasional.
- Gubernur DKI Ahok juga gagal dalam mempertahankan aset-aset negara, seperti pengambilalihan tanah di Jalan MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain.
- Pengelolaan dana CSR tidak dilakukan secara akuntabel dan transparan.
- Ahok gagal dalam mengatasi kemacetan.
- Ahok gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas, seperti pembangunan drainase, banjir kanal timur, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai.
- Ahok melanggara perundang-undangan, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang penghapusan jabatan wakil lurah.
- Ahok tidak berhasil mensejahterakan warga Jakarta.
- Ahok tidak bisa lepas tanggung jawab buruknya kinerja dengan dalih karena baru 2 bulan bekerja sebagai Gubernur DKI