Ini! Dua Tindakan Melawan Hukum dari Ahok Terhadap Kasus Sumber Waras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014, BPK DKI Jakarta telah menemukan dua tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama “Ahok” dalam kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Pertama, proyek pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi lebih bayar senilai Rp 191.334.550.000. Nilai itu didapat dari selisih Rp 755.689.550.000 dikurang Rp 564.355.000.000. Kedua, penunjukkan lokasi pengadaan tanah RS SW senilai Rp755.689.550.000 oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama tidak sesuai ketentuan.

Menurut LHP BPK, dokumen-dokumen lain terkait proses pengadaan tanah yang dibuat dan diteken setelah bulan Juli 2014 diindikasikan hanya bersifat formalitas. “Karena penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI (Ahok),” bunyi LHP BPK, sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (13/11).

BPK mendasarkan pemeriksaan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga menurut lembaga itu melanggar Pasal 13 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Pasal 2 Perpres itu menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum (rumah sakit) diselenggarakan melalui tahapan perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,” tulis LHP BPK.

Bunyi Pasal 5,6,7 pada Perpres 71 Tahun 2012 menyebutkan, tahap perencanaan pengadaan tanah mengharuskan adanya dokumen perencanaan pegadaian tanah. Hal itu paling sedikit memuat maksud dan tujuan pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah, dan rencana penganggaran tanah.

Adapun Pasal 6 menyatakan, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan. Itu mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.

Berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres 71 Tahun 2012 tersebut, ditemukan fakta bahwa proses penawaran dan proses penunjukkan lokasi tanah RS Sumber Waras sudah mulai dilakukan pada Bulan Juni dan Juli 2014.

Dari hasil pemeriksaan pula, selama proses penunjukkan pada dua bulan tersebut tidak ditemukan adanya dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Konsultasi Publik, berita acara kesepakatan lokasi yang diteken Tim Persiapan dengan masyarakat dan pihak yang berhak.

“Penetapan lokasi tanah ditetapkan oleh Plt Gubernur DKI pada 13 Desember 2014 melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014,” bunyi LHP BPK.

Related Articles

Latest Articles