Ini Curhatan Guru DKI atas Perlakuan Sewenang-wenang Ahok soal Gaji dan Tunjangan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap kesewenang-wenangan Gubernur DKI Ahok terhadap para jajaran PNS di bawahnya kali ini mulai mendapatkan perlawanan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Forum Solidaritas Guru Jakarta, Wahyudin, saat dihubungi oleh SuaraJakarta.co hari ini (30/5)

“Kami sebagai guru di DKI sejak Januari 2015 mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Gubernur Ahok,” katanya menggebu-gebu

Dirinya menambahkan bahwa ada ribuan guru yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di DKI tidak pernah merasakan mendapatkan gaji di tanggal 1 “karena transfer selalu mundur,” ujarnya

Kesewenang-wenangan Ahok terhadap guru di DKI tersebut juga dibuktikan dengan selalu terlambatnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), “Bahkan sertifikasi triwulan pertama tak kunjung cair yang berbeda dengan provinsi lainnya,” curhatnya.

Dia hanya berharap Ahok sebagai Gubernur DKI tidak berlaku sewenang-wenang terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa ini

“Guru tidak pernah menuntut berlebihan. Berikan hak kami semestinya. Jangan karena kami diam kami bisa diperlakukan seenaknya”, jelasnya.

Bahkan jika dibandingkan dengan pekerja kasar yang sedang direkrut oleh pihak kelurahan dengan status pegawai lepas, para pekerja kasar itu dapat kompensasi dari Rp.2,7 Juta s.d. Rp.3,2 Juta take home pay, sementara kompensasi guru dalam aturan BOS adalah kurang dari Rp.1 Juta, siapa yang gak miris? (SIS).

Related Articles

Latest Articles