SuaraJakarta.co, JAKARTA – Berawal dari berkas APBD DKI yang diserahkan Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama kepada Kemendagri, yang belakangan baru diketahui bahwa berkas itu bukanlah berkas APBD DKI hasil pembahasan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI. Dan ternyata berkas yang dikirimkan Ahok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bukan berkas APBD DKI yang sudah disahkan pada rapat paripurna DPRD DKI 27 Januari lalu, melainkan berkas lain yang dibuat tanpa sepengetahuan Dewan. Karena hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo merasa ditipu Ahok, dan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menyatakan Ahok bisa di-makzulkan karena tindakannya itu.
Melalui aplikasi whatsApp Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyampaikan informasi kepada SuaraJakarta.co bahwa ia akan menggelar Rapim dan Interpelasi soal APBD DKI hari ini. Senin, (16/2/2015).
M. Taufik menyebut sedikitnya ada dua poin yang mendasari pengambilan langkah interpelasi dan impeachment oleh DPRD DKI kepada Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama.
“Pertama, interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) karena penyerapan dan pendapatan APBD 2014 yang rendah. Lalu, Kedua, dia ngirim (APBD DKI) bukan yang dibahas dewan. Itu kan pelanggaran hukum, jadi bisa di-impeach,” tegasnya.
“Kita kirim surat ke Kemendagri bilang bahwa draf APBD 2015 yang dikirim ilegal, jadi draft itu dikembalikan kembali. Kita sudah kirim draft APBD yang sudah dibahas dewan,” tegas Taufik.
Menanggapi hal tersebut Basuki menganggap rencana pemakzulan atau impeachment terhadap dirinya adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebagai mantan anggota DPRD dan DPR RI, Basuki mengaku memahami hal itu.
“Interpelasi dan impeachment adalah hak DPRD. Saya mantan anggota DPRD tingkat dua dan mantan DPR RI. Hak Interpelasi adalah hak anggota DPRD dan DPR,” kata Ahok dalam laman Kompas.com, Sabtu (14/2/2015).
[MSJ]