Putusan Praperadilan BG Hari Ini, Akankah Dilantik Jadi Kapolri?

“Indonesia Melawan” Singkat dan padat judul headline yang ditulis harian Republika hari ini. Judul ini terkait dengan isu eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang telah ditolak grasinya oleh presiden. Desakan agar membatalkan eksekusi ini disampaikan oleh perdana menteri Australia dan sekjen PBB. Rencananya di gelombang kedua ini akan dieksekusi 8 orang yang 2 diantaranya warga Australia. PM Australian menyatakan ketidaksenangannya dan akan menemukan cara untuk mengungkapkannya. Begitupun Bank Ki-moon yang berbicara langsung kepada Menlu Retno. Namun sikap keduanya dijawab oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana yang mengkritik balik Ban karena cenederung menintervensi dan membela negara maju. Ban dianggap diam ketika warga Indonesia dihukum mati di negara lain.

Semangat yang sama dituliskan Koran Sindo pada isu yang sama. Harian ini mengambil judul “Tak Perlu Takut Intervensi Australia”. Harian ini mengutip tokoh UIN Komarudin Hidayat yang menyatakan ini adalah permasalahan kedaulatan. Adalah wajar Australia membela warganya yang hendak dihukum mati, namun Australia juga harus menghargai kedaulatan NKRI. Hal senada juga disampaikan Anggota DPR Tantowi Yahya yang mengatakan presiden harus konsisten dan tidak boleh mundur. Di gelombang pertama telah dieksekusi warga Vietnam, Brazil dan Belanda. Akan menjadi preseden buruk bila Indonesia membatalkan eksekusi kali ini.

Bertepatan dengan sidang putusan praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan, tiga media hari ini memilih isu ini sebagai healinenya. Mereka adalah Indopos, Media Indonesia dan Rakyat Merdeka. Indopos dengan judul “MA Bis Batalkan Putusan” menuliskan bagaimana proses sidang selama ini sudah dianggap fair. Namun harian ini juga mengingatkan bahwa hasil sidang bisa dibatalkan bila putusan membatalkan status tersangka BG. Harian ini juga menulis bagaimana PDIP sebagai partai pemerintah merasa dibenturkan dengan presiden. Dilantik atau tidaknya BG tidak akan merubah status PDIP sebagai partai pendukung pemerintah. Hariani ini juga mengutip Bambang Soesatyo yang mengaku bahwa Jokowi tetap akan melantik BG hanya menundanya saja beberapa waktu.

“Saatnya Memutuskan” ditulis Media Indonesia sebagai judul. Sidang praperadilan ini dianggap krusial karena menjadi tenggat waktu bagi presiden untuk melantik kapolri. Jokowi dituntut untuk segera menyelesaikan masalah pelantikan ini karena sudah dianggap berlarut larut dan berpotensi menimbulkan friksi di internal kepolisian sendiri. Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan pengadilan. Keputusan untuk presiden melantik BG pun didukung semua parpol. Baik dari KIH maupun KMP.

Harian Rakyat Merdeka menulis judul “Bisa Saja Hakim Bikin Putusan Main Aman” jika dianggap tekanan terlalu besar. Pakar Hukum Yenti Ganarsih yang dikutip oleh harian ini. Achmad Rivai juga berpandangan sama. Hakim bisa menjatuhkan putusan yan menyatakan pengadilan tidak berhak memutuskan gugatan praperadilan. Bila ini terjadi, gugatan BG otomatis gugur. Sidang ini diramaikan dengan para demonstran dari kedua belah pihak (BG dan KPK). Namun politisi Golkar Bambang Soesatyo punya “feeling” BG akan menang, sehingga sore hari BG sudah dapat dilantik oleh Jokowi.

Terakhir dari Kompas yang memiilih berita ekonomi sebagai headline beritanya. Kompas menyoroti “tren” penjualan online yang marak saat ini. Tahun ini diperkirakan perdagangan online mencapai 120-140 triliun. Penetrasi internet yang semakin tinggi via smartphone diperkirakan terus tumbuh. Salah penjualan farfum yang dijajakan via internet meningkat penjualannya hingga 40% dengan pemasaran via internet. Berbeda dengan ketika hanya mengandalkan pembeli datang ke toko. Yang menjadi perlu diperhatikan adalah terkait penipuan. Ketua umum asosiasi E-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa mengusulkan semua pedagang online terdaftar sebagai badan usaha untuk meminimalisir peluang penipuan. Dirjen Perdagangan dalam negeri Kementrian Perdagangan menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah melalui sistem elektronik.

Demikian. Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Hilal | @moehiel

Related Articles

Latest Articles