SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Ahok akhirnya mau mengikuti peraturan Mendag (permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di minimarket dan pengecer. Hal tersebut disampaikan Ahok saat berada di Balai Kota, Kamis, 16 April 2015.
“Kami mah ikut aja. Peraturan dari pemerintah pusat ya mesti ikut dong,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman vivanews.co.id (16/4).
Namun demikian, Ahok menjelaskan bahwa dengan adanya pelarangan seperti itu akan membuat masyarakat menjadi masalah. Karena, menurutnya, akan banyak peredaran minuman keras ilegal.
“Sekarang yang gelap-gelap yang akan menjadi masalah,” kata Ahok.
Hal itu dikarenakan, menurut Ahok, minuman haram ini sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat. Bahkan Ahok menyebut dengan adanya pelarangan ini, rakyat yang akan susah.
“Rakyat yang akan susah,” kata dia.
Sebagaimana diketahui bahwa Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015.
Permen tersebut merupakan revisi dari peraturan sejenis bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Peraturan ini memberikan tenggat waktu bagi minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia untuk membersihkan stok miras dalam jangka waktu 3 bulan. Sehingga, dengan kata lain, pada 16 April 2015 hari ini, tidak boleh ada miras lagi yang dijual di minimarket dan pengecer.
Pada Permen sebelumnya, pemerintah memperbolehkan minuman beralkohol tipe A, atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, dijual di toko-toko pengecer, mini market, super market, dan hyper market.
Sedangkan Permen terbaru, menghapus kata ‘mini market’ dan ‘toko pengecer’, sehingga penjualan minuman beralkohol tipe A hanya diperbolehkan untuk dilakukan di super market, hyper market, serta beberapa hotel dan restoran tertentu dengan pajak melebihi 20 persen.