DPR: Kebijakan Ketenagakerjaan Kacau Balau, Demi Menyenangkan Investor

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jutaan buruh di seluruh Indonesia hari ini memeringati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei. Gelombang unjuk rasa itu sekaligus pula dalam menanggapi kebijakan pemerintah yang baru saja mengeluarkan Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai selama pemerintahan Jokowi-JK, kebijakan mengenai ketenagakerjaan sangat amburadul, sarat kepentingan asing, sehingga banyak menabrak aturan.

“Saya menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan dilabrak,” jelas Fadli Zon sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Selasa (1/5).

Dalam catatannya, setidaknya ada tiga kebijakan ketenagakerjaan yang sangat pro asing dan mengobarkan kepentingan buruh lokal.

Pertama, pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan Permenakertrans No. 16/2015. Dalam beleid tersebut, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Kedua, belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans No. 35/2015.

“Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi,” jelas Politisi Gerindra itu.

Ketiga, kebijakan terbaru tentang Tenaga Kerja Asing melalui Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Perpres No. 20/2018, misalnya, secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing,” jelas Fadli.

Dengan kata lain, tambahnya, semua RPTKA ke depan akan otomatis disetujui,. Apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja.

“Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutupnya

Related Articles

Latest Articles