SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam beberapa tahun belakangan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi terutama internet, terjadi bentuk atau trend baru kekerasan seksual terhadap anak yaitu kekerasan seksual terhadap anak secara online. Seperti yang baru-baru ini terjadi di mana anak usia sekitar enam dan tujuh tahun dipaksa melakukan hubungan asusila oleh seseorang, direkam lewat HP dan disebar lewat media sosial. Berbagai bentuk dan cara kekerasan terhadap anak akan terus terjadi selama Indonesia belum mempunyai blueprint perlindungan anak.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak secara online baik melalui penyebaran video dan foto asusila anak di bawah umur lewat media sosial dan internet sudah berkali-kali terjadi di Indonesia.
“Fenomena ini benar-benar sudah kelewatan dan tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus. Beradab tidaknya sebuah bangsa itu dilihat dari bagaimana bangsa tersebut melindungi anak-anaknya. Kita butuh blueprint perlindungan anak untuk menghalau segala macam bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Fahira Idris yang juga Wakil Ketua Komite III DPD di mana salah satu lingkup tugasnya adalah perlindungan anak, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (9/6).
Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan seksual terhadap anak dengan berbagai cara termasuk lewat internet meningkat tiap tahun. Makanya perlu ada bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa.
“Blueprint perlu untuk menangkal berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sekarang semakin canggih dan sebagai panduan bagaimana menggerakkan semua elemen untuk bergerak bersama memerangi kekerasan seksual terhadap anak,” tukas Fahira.