Dicecar 21 Pertanyaan dan Diperiksa Selama 5 Jam, Ahok Masih Berstatus Saksi Kasus UPS?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bareskrim Polri mencecar Gubernur DKI Ahok atas dugaan korupsi kasus pengadaan UPS dengan kerugian negara senilai 50 miliar. Namun demikian, selama 5 jam pemeriksaan, status Ahok saat ini masih sebagai saksi. Padahal, dua anak buahnya yang berinisial AU dan ZS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kayaknya semua berapa (pertanyaan) ya, sama nama, keluarga, riwayat hidup macam-macam mungkin 21 ya kalau tidak salah lihat ya,” ujar Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari laman Sindo News, Rabu (29/7/2015).

Beberapa pertanyaannya ialah mengenai fungsi dan perbedaan pelaksana tugas (plt), Gubernur dan Wakil Gubernur. Dia juga ditanya mengenai proses KUAPPAS.

“Terus dia (penyidik) tanya tau enggak KUAPPAS prosesnya mesti ada memo kesepakatan dengan DPRD,” terangnya. (Baca: Haji Lulung Sebut Ahok Patut Jadi Tersangka Kasus UPS).

Ahok pun berdalih bahwa tidak pernah ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov DKI untuk pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat tersebut.

“Kan enggak ada (kesepakatan). Terus kenapa bisa keluar UPS, saya bilang saya juga enggak tahu. Tapi di prioritasnya ada enggak? Enggak ada,” kata Ahok menirukan tanya jawab dengan penyidik.

Related Articles

Latest Articles