SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tampaknya tidak hanya Bareskrim Polri yang menginvestigasi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS senilai 50 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut serta “obok-obok” satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dalam hal ini adalah Bappeda DKI.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, yang menjelaskan bahwa dalam dua minggu ini Polri dan KPK datang bergantian untuk mengklarifikasi data perihal dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Setiap hari ada penyidik dari polisi (Bareskrim) dan KPK, kira-kira sudah dua mingguan inilah. Mereka mengklarifikasi data di ‘dapur’ kami, di Bappeda DKI,” kata Saefullah, di Balai Kota, Kamis (7/5/2015).
Sementara itu perihal pejabat DKI mana saja yang akan dimintai keterangan oleh Bareskrim, Saefullah mengaku tidak mengetahuinya.
Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebutkan akan banyak pejabat DKI yang dimintai keterangan terkait kasus UPS ini.
Namun pemeriksaan tidak dilakukan di kantor Bareskrim Mabes Polri, melainkan di masing-masing kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Sekadar informasi, dari pihak internal SKPD Pemprov DKI, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi. Pada tahun anggaran 2014, Lunggana atau yang karib disapa Lulung menjabat sebagai Ketua Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.