Bareskrim Tunda Pemeriksaan Tersangka UPS, Ada Apa?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Laporan dari DPRD DKI Jakarta mengenai adanya oknum di internal Pemprov DKI yang bermain anggaran tentang pengadaan UPS, tampaknya untuk sementara ditunda dahulu oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Padahal, sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka tersebut, yaitu Alex Usman (Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat), dan Zaenal Soleman ( Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat). Alex dan Zaenal tetap ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas pengadaanya 25 paket UPS di 25 SMAN/SMK yang jumlahnya mencapai 50 miliar rupiah. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada surat perintah penyidikan nomor sprin.dik-70 a/III/2015/Tipikor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyindikan nomor sprind.dik-71.a/III/2015/Tipikor.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“Kemarin yang disita berupa dokumen, proposal, dan lainnya. Hasil penggeledahan kemarin sedang diteliti dan dipelajari”, katanya sebagaimana dikutip dari Merdeka Online, Kamis (9/4).

Sebagaimana diketahui bahwa, Rabu (8/4) kemarin penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penggeledehan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS. Kelima tempat tersebut adalah kantor Harry Lo (HL), pengusaha distributor di Malaka, Jakbar dan rumah Harry Lo di Puri Indah Jakbar.

Penggeledahana juga dilakukan di Kantor Sarana dan Prasarana Sudin Menengah Jakbar, dan di Kantor tersangka serta rumah Alex Usman di Puri Kencana, Jakbar. Pemeriksaan juga dilakukan di kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakarta Barat.

“Setelah diverifikasi ke saksi, barulah dua tersangkanya diperiksa. Jadi, jadwal pemeriksaan yang semula dijadwalkan pekan ini diundur”, jelasnya.

Related Articles

Latest Articles