SuaraJakarta.co, JAKARTA – Maraknya informasi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah jalan di ibukota banyak menimbulkan penolakan. Penolakan tersebut salah satunya dari Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa berempati kepada warganya yang baru saja pulih secara ekonomi dari Pandemi Covid-19.
“Saya menolak adanya penerapan ERP karena saat ini ekonomi masyarakat baru saja pulih setelah dihantam Pandemi Covid-19, selama kurang lebih dua tahun. Jadi tolonglah Pemprov DKI Jakarta bisa lebih bijak dan lebih berempati kepada warganya,” kata Ardy, di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Ardy menyampaikan bahwa penerapan ERP tidak tepat kalau dilakukan saat ini, perlu dilakukan kajian berbagai aspek bukan sekadar mengatasi kemacetan.
“Waktunya tidak tepat, harus dilakukan kajian yang komprehensif, bukan hanya dilihat dari sisi mengatasi kemacetan di Jakarta. Sebenarnya ada piliihan kebijakan yang bisa jadi lebih efektif untuk mengurai kemacetan Jakarta, tapi saya gak yakin kebijakan ini akan berani diambil oleh Pemerintah, yaitu terkait dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor. Karena sudah kita pahami bersama, pertambahan jumlah ruas jalan yang ada, selalu kalah dengan pertambahan volume kendaraan bermotor. Kondisi itulah yang selalu menambah beban ruas jalan di ibukota.” jelas Ardy yang juga lulusan Pascasarjana Perkotaan Universitas Indonesia ini.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ERP di 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Nantinya, warga yang hendak melintas di jalan-jalan tersebut akan dikenakan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
ERP adalah sistem jalanan berbayar untuk setiap pengendara motor atau mobil yang lewat di jalanan tersebut. Pengguna kendaraan wajib membayar kalau melintas di jalanan berbayar sampai kembali masuk ke jalanan utama atau tidak berbayar. [SJ]